oleh

Hentikan Perang Israel-Palestina, Rahman Sabon: Indonesia Perlu Desak PBB dan Dorong KTT OKI Keluarkan Resolusi Pengakuan Kemerdekaan Negara Palestina

JAKARTA, indeks.co.id — Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) Dr. Rahman Sabon Nama, di Jakarta Ahad (15/10/2023), menganjurkan agar Indonesia perlu mendesak Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) serta mendorong  Organisasi Kerjasama Negara Islam (OKI) mengadakan KTT guna memastikan kemerdekaan bagi Palestina.

Rahman yang juga Ketua Umum Persatuan Pengamal Tharikat Islam (Ormas Kino-kino Pendiri Sekber Golkar) mengingatkan pula kepada Presiden Joko Widodo bahwa sejak Presiden Soekarno dan Presiden  Soeharto, Indonesia menolak tegas  adanya hubungan bilateral RI dengan Israel.

Menurut catatan Rahman, pada 6 Desember 2017, terhadap pengakuan dan statemen Presiden AS Donald Trump bahwa Jerusalem adalah Ibu Kota Israel, Presiden Joko Widodo  secara tegas dan mengagumkan dunia ketika itu justru menyatakan bahwa Indonesia  menolak tegas sikap AS atau Trump tersebut.

Sikap yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo menurut Rahman, sudah sangat tepat, karena sejak dulu hingga sekarang  rakyat Palestina tidak pernah berharap AS dan sekutunya akan bisa berlaku adil terhadap Palestina dalam hal konfliknya dengan Israel.

Terbukti, kata Rahman, sehari setelah pejuang kemerdekaan Palestina, Hamas, melakukan penyerangan pembelaan diri dengan meluncurkan ribuan roket ke jantung kota Israel pada Sabtu (7/10/2023) pekan lalu, sontak Presiden AS Joe Biden mengirimkan bantuan senjata ke Tel Aviv yang digunakan Israel menyerang pemukiman sipil, rumah sakit dan tempat ibadah di Jalur Gaza dan Tepi Barat.

Penyerangan Israel itu telah menelan ribuan perempuan dan anak-anak terbunuh dan terluka bergelimpangan dalam sebuah medan peperangan menyerbu Palestina. “Jenis senjata yang dikirim pemerintah AS kepada Israel, dan dilakukan sejak tahun 2017, adalah Aircraft-473, Artillery, Engnes-37, Missiles-52 dan Sensors,” beber Rahman.

Ketua Umum PDKN ini mengatakan bahwa parpol yang dipimpinnya, memandang perlu untuk menghentikan secara permanen perang Israel-Palestina yang tak berkesudahan selama lebih tiga perempat abad, sejak 1947.

BACA JUGA  Polri Terbitkan Telegram Antisipasi Banjir dan Bencana Alam di Indonesia

Diapun meminta kepada Presiden Joko Widodo agar segera mengusulkan kepada negara-negara anggota OKI menggelar KTT Luar Biasa untuk mengeluarkan Resolusi Pengakuan Kemerdekaan Negara Palestina. Resolusi ini substantif dan esensial menolak keputusan pemerintahan AS, Donald Trump, yang mengakui Jerusalem sebagai Ibukota Israel.

Sikap  pemerintah Indonesia yang menentang keberadaan negara Israel di tanah Palestina, kata Rahman menggaris bawahi, sesungguhnya sudah jelas dan tegas sejak Presiden RI Pertama Soekarno, dilanjutkan oleh Presiden RI Kedua Soeharto dan seterusnya hingga Presiden Joko Widodo  dewasa ini.

Sekarang, lanjut Rahman,  ada upaya penyesatan yang coba digoreng oleh sekelompok orang di lingkaran Presiden Joko Widodo, bahwa pada era Orde Baru, Presiden Soeharto telah merintis hubungan Bilateral antara Indonesia dengan Israel tatkala kunjungan PM Israel Yitzak Rabin ke Jakarta  bertemu Presiden Soeharto pada September 1993.

“Perlu saya tegaskan,” tandas Rahman, “bahwa isu dan gorengan menyesatkan itu sama sekali tidak benar.  Sebab, pertemuan Soeharto-Rabin kala itu adalah sebagai tugas internasional yang diamanatkan untuk diemban dan dijalankan Presiden Soeharto selaku Ketua Gerakan Non Blok dalam upaya mendesak Israel agar mewujudkan perdamaian di bumi Palestina.”

Alumus Lemhanas RI ini, menjelaskan bahwa  Pertemuan itu merupakan sebuah tugas International, yang tidak dapat dihindari oleh Presiden Soeharto dalam pelaksanaan tugas  melaksanakan mandat Sidang Umum Gerakan Non Blok .

“Jadi benar-benar bukanlah dalam rangka merintis hubungan bilateral antara Indonesia dengan Israel,” pungkas putra kelahiran pulau Adonara NTT itu.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *