oleh

Peduli Gizi Anak-Anak Papua, Satgas Yonif 122/TS Bagikan Susu Kepada Bayi Yang Kehilangan Ibunya

KEEROM, indeks.co.id — Peduli akan pertumbuhan anak-anak di Papua, atuan Tugas Pengaman perbatasan RI-PNG Sektor Utara, Yonif 122/TS, yang berada di bawah Kolakopsrem 172/PWY Pos Kalimo membagikan tambahan gizi berupa susu kepada bayi yang kehilangan ibunya saat melahirkan dan sekarang dirawat oleh masyarakat Kalimo,bertempat di Kampung kalimo,Distrik waris, Kabupaten Keerom, Papua.

Danpos Kalimo Serma Jefry Siburian dalam keterangan tertulisnya, senin (16/10/2023) mengatakan, hal ini merupakan salah satu bagian dari upaya personel Pos untuk membantu meningkatkan kualitas gizi kepada bayi yang kehilangan ibunya saat melahirkan.

“Kegiatan ini dilakukan karena kepedulian personel Pos Kalimo terhadap kebutuhan gizi anak-anak generasi muda di wilayah Kampung kalimo,dalam memasuki usia pertumbuhan, anak-anak memiliki resiko kurangnya asupan gizi untuk menunjang pertumbuhan dan kesehatannya agar tidak mudah terserang penyakit dan tidak menghambat pertumbuhan,Kegiatan ini dilaksanakan setiap bulannya oleh Pos Kalimo secara gratis pada bayi yang kehilangan ibunya saat melahirkan.”ungkap Danpos”

Seperti penekanan Dansatgas Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, tugas pokok Satgas Yonif 122/Tombak Sakti menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-PNG, juga mempunyai tugas tambahan yaitu seluruh prajurit melaksanakan kegiatan teritorial yang bersifat membangun, melayani, dan mengayomi masyarakat yang membutuhkan bantuan di tiap-tiap pos masing-masing.

Sementara itu, salah satu dari keluarga bayi tersebut, mama Jeny (35) mengungkapkan rasa senang, bangga, dan mengapresiasi kepedulian TNI terhadap kesehatan anak-anak yg kekurangan gizi di Wilayah Kampung kalimo.

“Terima kasih bapak TNI atas kepedulian kepada anak-anak kami, kami berharap, pembagian susu ini tetap berlanjut Kedepannya,”ujar mama Jeny”.(NN/IE/RH)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dandim 1709/Yawa Sambangi Rujab Bupati Yapen Dan Para Anggotanya Di Masa Perayaan Natal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *