oleh

Kadis Kesehatan Honor Nakes SBB Segera Di Bayarkan sesuai ASB

Seram Bagian Barat _ indeks.co.id — Setelah di lakukan pertemuan bersama Penjabat Bupati, akhirnya mendapat kesepakatan bersama untuk tetap membayarkan Gaji Honor Nakes sesuai Analisa Standar Belanja (ASB), hal ini di sampaikan oleh kepala dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dr. Anis Tappang kepada media ini lewat telepon celulernya. Senin 02/10/2023.

“Setalah rapat bersama  Pak Bupati, Sekda, kepala Inspektorat, kepala BPKAD, Dr. Kris mewakili Direktur, Sekertaris RSU dan bendahara RSUD pada pagi tadi keputusannya Gaji honor Nakes tetap di bayar sesuai ASB senilai Rp1.000.000,- dan Rp500.000,- perbulan untuk uang jaga jadi setiap jaga di beri  Rp50.000,- dan jaga sebanyak 10 kali jika tidak jaga maka tidak akan di beri uang jaga itu disepakati oleh semua yang hadir saat rapat. ” Jelas Tappang.

Terpisah di sampaikan oleh Kepala BPKAD
Kebupaten SBB Hendrik Mandaku di ruang  kerjanya mengatakan Penjabat Bupati melakukan sesuatu sesuai dengan aturan, jika di luar aturan Bupati akan mengarah kembali ke rel aturan biar tidak tejadi temuan oleh BPK atau BPKP.” di Bayarkan sesuai aturan itu yang pak Bupati mau, jika tidak sesuai aturan, maka akan di  kembalikan dan di perbaiki sesuai aturan, sehingga jika terjadi pemeriksaan tidak ada temuan,” Kata Mandaku.

Lanjut Mandaku, untuk  honor Nakes sendiri anggaran ada, namun yang di perbaiki adalah adminstrasinya agar tidak terjadi pelenggaran yang berdampak kerugian atau temuan nanti.” Anggaran Nakes itu ada, dan segera di bayarkan, kita sudah konsultasi dengan BPK dan BPKP, hanya perbaiki Adminstrasinya saja biar tidak terjadi masalah.” Kata Mandaku.(NN/SP)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tanggapi Tarung Bebas di Makassar, Ketua DPD RI Berharap Anak Muda Dapat Ruang Kreativitas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *