oleh

Disnakertrans Sultra: Kecelakaan Kerja di PT BNN Konut Belum Ada Laporan

INDEKS.CO.ID, KENDARI — Sebelumnya telah terjadi kecelakaan kerja di Kabupaten Konawe Utara, kali ini terjadi di PT. Bumi Nikel Nusantara (BNN) Desa Puusuli, Kecamatan Andowia pada Kamis 21 September 2023 lalu.

Kecelakaan Kerja tersebut menyebabkan sopir Dump Truk meninggal dunia, akibat terjepit.

“Iya benar ada kecelakaan kerja, Informasi dilapangan gara-gara Human Eror, kecelakaan tunggal di jalan Hauling,” kata Kapolsek Asera, AKP Kadek Agus Budiyanto.

Sementara itu Kadisnakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Staf Binwasnaker dan K3, Niar mengatakan sejauh ini belum ada laporan dari pihak PT. BNN terkait peristiwa kecelakaan kerja tersebut.

“Belum,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jum’at 22 September 2023.

Pihaknya jug mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.

Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1971, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tim Hukum TKN Nilai Kemenangan 02 di MK Tipis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *