DAERAHHukum & KriminalKab.PinrangPOLRIREDAKSISULAWESI SELATAN

Tim Crime-Fighters Unit Resmob Reskrim Polres Pinrang Bekuk Pelaku Pencurian dan Penadah

714
×

Tim Crime-Fighters Unit Resmob Reskrim Polres Pinrang Bekuk Pelaku Pencurian dan Penadah

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID – PINRANG — Dua terduga pelaku pencurian dan penadahan dibekuk Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Syahrir, terkait hilangnya 1 (satu) unit computer mobil di jalan Salo Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 wita, lalu.

Terduga pelaku pencurian berinisial MA (21), warga kecamatan Wattang Sawitto dan terduga penadah berinisial RF (35) beralamat kecamatan Wattang Sawitto kabupaten Pinrang.

Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Akhmad Rizal, menjelaskan kronologis peristiwa dan penangkapan terduga pelaku tindak pidana tersebut.

Menurutnya, awalnya korban mengatakan kepada istrinya bahwa barang-barang di mobil sering hilang di bengkel, namun beberapa hari kemudian korban mengetahui bahwa lelaki MA pekerja bengkel yang mengambil 1 unit computer mobil dan barang tersebut telah di jual oleh pelaku MA”.

Kasat Reskrim menjelaskan, korban segera melaporkan peristiwa pencurian computer mobil tersebut ke Mapolres Pinrang.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang melakukan serangkain penyelidikan dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada di TKP dan setelah itu tim mengetahui identitas terduga pelaku dan tim langsung bergerak ke tempat tersebut dan mengamankan terduga pelaku.

Lanjutnya, Kemudian tim melakukan interogasi terhadap terduga pelaku dan diperoleh informasi bahwa barang milik korban telah diberikan kepada lelaki RS dan tim segera bergerak untuk mengamankan pelaku penadah tersebut.

“Setelah dilakukan penangkapan dilanjutkan pemeriksaan pada yang bersangkutan, kemudian pelaku MA mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian terhadap korban sedangkan pelaku penadah RS mengakui bahwa barang milik korban yang di berikan oleh pelaku MA untuk di carikan pembeli atau untuk dijual,” jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA  Dituding Lakukan Ilegal Mining, Humas PT. TNI Angkat Bicara

Kasat Reskrim menambahkan, untuk terduga kedua pelaku pencurian dan penadah, ditangkap Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang di rumahnya masing-masing.

“Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Ruang Tahanan Polres Pinrang dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Mereka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit computer mobil dan penadahan,” tuturnya.(NN)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!