oleh

Wakapolres Pinrang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kantor Kejaksaan Kabupaten Pinrang

PINRANG, INDEKS.CO.ID – Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Kabupaten Pinrang, Wakapolres Pinrnag hadiri giat Pemusnahan Barang Bukti atau Barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum yang ditangani Kejaksaan Kabupaten Pinrang, Senin (21/08/2023).

Dalam giat tersebut dihadiri oleh Bupati Pinrang A.Irwan Hamid,S.Sos.,Kepala Kejaksaan Pinrang Agus Kahiruddin,S.H,M.H.,Dandim 1404 Pinrang Let.Inf. Aris Barunawan,S.I.P.,M.I.P., Wakapolres Pinrang AKBP H.Muhabar,S.Ag., Kepala Pengadilan Negeri Noviyanto Her.awan,S.H.,Ketua DPRD Pinrang Muhtadin, Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Akhmad Risal,S.E.,M.M.,CPCLE.

Wakapolres Pinrang AKBP H.Muhabar,S.Ag menjelaskan bahwa pemusnahan beberapa barang bukti atau barang rampasan tersebut merupakan perkara Tindak Pidana Umum yang ditangani Kejaksaan Kabupaten Pinrang serta telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang Bukti atau Barang rampasan yang dimusnakahkan berasal dari 37 perkara narkotika, 10 perkara kamnegtibun/TPUL dan 5 perkara oharda sesuai dengan lemapiran surat perintah kejaksaan negri pinrang di rampas untuk di musnahkan,” ujar Wakapolres Pinrang.

Wakapolres Pinrang juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti atau barang rampasan ini dilakukan karena merupakan Barang bukti yang rentan untuk disalah gunakan.

Wakapolres juga berpesan bahwa Tetap menjaga sinergitas antara kepolisan Polres Pinrang dan kejaksaan Negeri Pinrang tetap dijaga dan tetap melakukan kordinasi, komunikasi agar dalam pelaksanaan tugas kita tetap ke depan semakin baik, Tutup Wakapolres. (NN)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  PATROLI DAN SAMBANGI AGEN BRI LINK, PERSONIL POLSEK TINANGGEA POLRES KONAWE SELATAN HIMBAU TINGKATKAN KEAMANAN DENGAN PASANG CCTV

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *