oleh

Tim Intel Korem 143/HO Berhasil Tangkap Pelaku BBM Ilegal

BOMBANA,INDEKS.CO.ID — Tim satuan Intel Korem 143/HO Kendari,Kodam XIV/Hasanuddin kembali mengamankan kendaraan roda empat beserta warga inisial HA yang bermuatan puluhan jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi di wilayah PT Panca Logam Makmur (PLM), di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 5 Agustus 2023.

Anggota tim Intel Korem 143/HO Sertu Ucup Siregar menjelaskan penangkapan itu, berdasarkan surat perintah pimpinan tentang adanya informasi aktivitas pemuatan solar subsidi ilegal di wilayah PT.PLM.

“Sebelum melakukan penangkapan target operasinya (TO) kita pantau di SPBU tempat dilakukan pengantrian solar, setelah itu kami menuju perusahaan (PT PLM), dan disitu kita amankan,” katanya.

Dari hasil penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengantar solar subsidi di PT PLM, beserta satu unit mobil pick up dan puluhan jerigen berisi solar.

“Yang kita amankan barang bukti berupa solar 24 jerigen dan dua orang warga,” ungkapnya.

Selanjutnya kata dia, warga beserta barang bukti tersebut, di bawa di Korem 143/HO dalam rangka pengambilan keterangan lalu kemudian di serahkan di Mapolda Sultra untuk di proses lebih lanjut.

“Kita BAP dulu di Korem, baru kita serahkan di Polda Sultra, karena pihak Kepolisian yang berhak melakukan proses hukum selanjutnya,” bebernya.

Sementara HA selaku pengantar solar subsidi mengaku, BBM tersebut akan di bawa di PT PLM dan akan dibeli oleh Mama M.

BBM subsidi tersebut kata dia, di peroleh di salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Bombana dengan cara mengantri.

“Biasa kita antar satu Minggu tiga kali, kadang juga hampir setiap hari, tapi kalau lagi rusak alat di dalam kita juga tidak mengantar, biasanya 25 jerigen satu hari, 24, 23 jerigen ukuran 31 liter,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pembangunan di Papua Harus Selaraskan Kesejahteraan dan Keamanan

Dirinya lanjut dia, melakoni pekerjaan tersebut sejak beberapa tahun terakhir ini.

“Kalo tidak salah dari tahun 2019, kita beli itu Rp 225 ribu kita jual biasanya Rp 320 ribu,” akunya.

Ia menambahkan tidak mengetahui pasti jika perbuatannya itu melanggar hukum, karena selama ini aman-aman saja.

“Kita tidak tau juga itu, kita sudah kenal-kenal, namanya kerja begini tidak boleh pelit,” tutupnya.(NN)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *