oleh

Anak Buah Prabowo ‘Goda’ Partai Pengusung Anies di Markas Demokrat

JAKARTA, indeks.co.id — Partai besutan Prabowo Subianto, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menggoda partai pengusung Anies Baswedan di Markas DPP Partai Demokrat.

Hal itu dilakukan oleh sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani yang menyampaikan pantun bernada godaan saat bertemu Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Namun, Muzani membantah lantunan puisi tersebut sebagai bentuk rayuan kepada partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono tersebut.

“Pergi ke pasar membeli alpukat. Membelinya di pasar terapung. Pak Prabowo makin tambah kuat, jika Partai Demokrat makin bergabung,” kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Gedung DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juli 2023.

“Katanya tidak menggoda, tapi menggoda,” timpak sekjen Demokrat Riefky merespons pantun godaan Muzani.

Muzani menjelaskan Gerindra memahami posisi dan keputusan Demokrat. Demokrat saat ini mengusung bakal calon presiden Anies Baswedan bersama Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

“Kalau kami berkomunikasi, tidak bermaksud menggoda keputusan politik Demokrat,” ujar Muzani.

Muzani menyebut kunjungan ke DPP Demokrat merupakan bentuk komunikasi politik. Sekaligus mempererat tali silaturahmi dan bertukar gagasan.

“Bahwa membangun Indonesia dengan jumlah penduduk 275 juta orang dan masalah yang ruwet, butuh kekuatan partai politik yang banyak,” papar dia.

Menurut Muzani, partai politik seyogianya bersama-sama membangun persatuan. Kemudian mendorong kekeluargaan hingga gotong royong.

“Karena itulah dibangun kesepakatan dalam pertemuan sore ini,” tutur dia.

Muzani mengapresiasi sambutan Demokrat. Silaturahmi itu disebut akan berlanjut di kemudian hari.(WRS)

REDAKSI/PUBLISHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  LaNyalla Desak Skandal Pajak Diusut Transparan dan Jangan Takut-Takuti Rakyat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *