oleh

Prabowo: Sekolah Vokasi Harus Diintensifkan, BLK Harus Dimanfaatkan

Makassar, indeks.co.id — Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menjawab pertanyaan dari Walikota Medan Boby Nasution perihal langkah yang tepat untuk mendukung industri bisnis kecil dan menengah saat sesi tanya jawab acara Rakernas ke XVI Apeksi 2023 yang dihelat di Makassar, Kamis (13/7).

Prabowo yang hadir sebagai narasumber dan memberi paparan di hadapan 5.000 peserta yang terdiri dari para Walikota dan anggota Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) itu pun menjawab pertanyaan menantu Presiden RI Jokowi tersebut dengan usul mengedepankan kredit ringan UMKM serta mengintensifkan Balai Latihan Kerja (BLK) secara tepat sasaran pada anak-anak yang membutuhkan.

“Kita berdayakan supaya UMKM lebih baik. Pemerintah kita sekarang dengan bantuan langsung ke sasaran ini harus dipertahankan,” jawab Prabowo pada Bobby.

Menurut Prabowo kredit ringan ini diperlukan agar masyarakat bisa keluar dari kemiskinan. Adapun cara lainnya untuk meninjau sektor bisnis kecil adalah dengan berinvestasi pada pendidikan. Dengan itu, pelaku bisnis kecil dapat menguasai ilmu yang dibutuhkan untuk meningkatkan skala bisnisnya.

“Di sekolah-sekolah kejuruan, kita berdayakan ada beberapa BLK yang kurang dimanfaatkan, yang kosong.” ujar Prabowo

Selain itu, Prabowo juga mendorong kepada seluruh pemimpin daerah untuk mencari anak-anak yang memiliki skill berwirausaha yang baik untuk bisa mendapatkan program beasiswa.

“Begitu banyak beasiswa di pemerintah sekarang kurang diisi dan dimanfaatkan. Di kota masing-masing para Bupati, Camat, cari anak-anak dari mana pun, dari kelompok yang paling bawah agar dia bisa sekolah dengan baik,” kata Prabowo.

Laporan : Warsono
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  12 (DUA BELAS) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI (PERSERO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *