oleh

Kuliah Umum Poltekes Makassar, Pangdam XIV/Hsn: Masa Depan Milik Orang Yang Mempersiapkan Diri Sejak Hari Ini

MAKASSAR, indeks.co.id — Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han)., menjadi narasumber dalam Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Poltekkes Kemenkes Makassar Tahun 2023, bertempat di Auditorium Tidung Poltekkes Makassar. Selasa (11/07/2023).

Dalam kesempatan ini, Mayjen Totok di hadapan ribuan Maba baik yang berada di dalam auditorium maupun via zoom meeting, dengan memaparkan materi yang diusung yaitu “Pentingnya Pendidikan Untuk Meningkatkan Kualitas Generasi Muda”, memberikan gambaran mengenai tantangan yang akan dihadapi menuju kesuksesan.

Dalam materinya, Pangdam menyampaikan bahwa sebagai anak bangsa, hendaknya melakukan upaya-upaya untuk menghadapi tantangan ke depan, yaitu dengan meningkatkan iman dan taqwa, mengasah hardskill dan softskill, meningkatkan pengetahuan dan wawasan, serta kemampuan bahasa asing.

“Kalian harus mampu memiliki critical thinking, melihat sesuatu dengan positif, memiliki inovasi baru, memiliki critical thinking itu wajib untuk membangun bangsa. Jangan manjakan dirimu dengan kondisi kenyamanan saat ini, paksa dirimu untuk belajar produktif dan bermanfaat bagi orang lain”, Bebernya.

Di akhir paparannya, Jenderal bintang dua ini mengharapkan kepada para Mahasiswa untuk menjadi putra dan putri yang bisa dibanggakan oleh orang tua, bangsa dan negara, lalu menjadi contoh dalam pola ucap, pola tindak dalam kehidupan bermasyarakat.

Lebih lanjut, Mayjen Totok mengajak untuk menuntut ilmu setinggi mungkin dan dibandingi dengan karakter moral yang kuat. “Pendidikan adalah tiket ke masa depan. Hari esok dimilik orang-orang yang mempersiapkan dirinya sejak hari ini”, Jelasnya.(NN/SNY)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Momen Keriuhan Masyarakat Sambut Kedatangan  Wapres, Saat Kendaraan  Melintas di Wilayahnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *