oleh

Turunkan Angka Stunting, TNI AD dan BKKBN Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

PALEMBANG, indeks.co.id — Mengusung semangat yang sama, khususnya dalam menurunkan angka kasus stunting di Indonesia, TNI AD menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terkait dukungan pelaksanaan komunikasi, informasi, edukasi, dan publikasi program pembangunan keluarga, kependudukan, Keluarga Berencana (KB), serta percepatan penurunan stunting.

Penandatanganan PKS antara TNI AD dengan BKKBN tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari, M.A. yang mewakili Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), dan Deputi Bidang Advokasi Penggerakan dan Informasi (ADPIN) Drs. Sukaryo Teguh Santoso, M.Pd. sebagai perwakilan BKKBN, yang dilaksanakan di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (5/7/2023).

Dengan penandatanganan PKS ini, maka surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 1/PKS/01/2023, serta Nomor : Kerma/21/VI/2023, yang dimaksudkan sebagai bentuk kerja sama kedua belah pihak dalam program BKKBN yang berupaya mengedukasi masyarakat luas terkait program pembangunan keluarga, KB, serta percepatan penurunan stunting yang akan dilakukan oleh jajaran TNI AD di seluruh wilayah Indonesia, secara resmi mulai efektif berlaku.

Kepala BKKBN DR. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, SpOG dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pencegahan stunting harus dimulai dari hulu, yaitu pada usia remaja dan pra nikah (calon pengantin).

“Menyiapkan calon pengantin yang sehat dan siap menjalani kehidupan rumah tangga, akan menghasilkan ibu hamil yang sehat secara fisik dan mental. Sehingga akan melahirkan generasi yang berkualitas dan bebas stunting,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kadispenad menyampaikan bahwa, penandatanganan PKS ini menjadi bukti komitmen TNI AD untuk bekerja sama dengan BKKBN dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat  Indonesia. Khususnya dalam penanganan stunting, yang selama ini menjadi masalah nasional.

BACA JUGA  Peduli Kesehatan Warga Binaan, Babinsa Koramil 1710-05/Jila Bersama Satgas Yonif 116 Laksanakan Pendampingan

“Masalah stunting apabila tidak ditangani, maka dampaknya akan panjang. Jadi, bagi kami (TNI AD), penanganan stunting adalah investasi masa depan untuk jangka panjang. Karena yang kita tanam hari ini, dampaknya tidak langsung kita rasakan dalam satu atau dua tahun, tetapi dalam jangka panjang. Kita akan bisa menghasilkan generasi penerus dengan SDM yang berkualitas. Termasuk dalam perekrutan prajurit TNI nantinya, bisa mendapatkan SDM yang berkualitas,” jelas jenderal bintang satu ini.

Penandatanganan PKS ini juga masih dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30, dan menjadi momentum penguatan komitmen bersama para pemangku kepentingan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam percepatan penurunan stunting. Sesuai dengan tema Harganas yang diangkat tahun ini, yaitu “Menuju Keluarga Bebas Stunting Untuk Indonesia Maju”.

Kegiatan penandatanganan PKS tersebut juga dirangkaikan dengan kegiatan Temu Mobil Unit Penerangan (MUPEN) se-Jawa dan Sumatera, dan pelayanan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Keluarga Berencana (KIE – KB) dalam event Temu Jawara 2023, yang digelar BKKBN dari tanggal 3 hingga 5 Juli 2023 di beberapa wilayah Jawa dan Sumatera, meliputi Jakarta, Banten, Lampung dan Palembang. Untuk rangkaian kegiatan wilayah Palembang, dipusatkan di Jaka Baring Sport Center.

Selain itu, digelar pula beberapa kegiatan lain seperti pengukuhan Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS), penyerahan bantuan kepada keluarga pra sejahtera dan ibu hamil yang beresiko stunting, serta bantuan Alat Teknologi Tepat Guna (ATTG), pelayanan kesehatan, pelayanan KB,  donor darah, dan lain-lain. Sumber : Dispenad

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *