oleh

Rakor Desa Andoolo Utama, Ini yang Dibahas

INDEKS.CO.ID.Konawe Selatan, Sultra — Usai memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu 21 Juni 2023 untuk memberikan klarifiikasi terkait  pengelolaan PAD retribusi pasar dan pengelolaan anggaran dana desa (DD),  Kepala Desa Andoolo Utama, Suyanto, menggelar rapat koordinasi bersama  aparat dan perangkat desa yang di hadiri oleh ketua BPD, sekretaris BPD; tokoh agama, tokoh masyarakat, Danpos Babinsa kecamatan Buke, sekretaris desa, bendahara desa, kepala dusun, ketua RT, Kaur desa bertempat di balai pertemuan Desa Andoolo Utama, Jum’at 23 Juni 2023.

Kepala desa Andoolo Utama, Suyanto mengatakan bahwa rapat koordinasi ini di gelar untuk menjawab terkait permasalahan pengelolaan PAD (retribusi pasar) dan pengelolaan anggaran dana desa (DD) yang di pertanyakan serta dalam proses oleh inspektorat dan Kejaksaan Negeri Konsel. Dan telah di lakukan klarifikasi oleh pihak pemerintah desa yang di dampingi kuasa hukumnya dua hari yang lalu Rabu.

“Hari ini kami gelar rapat koordinasi bersama perangkat desa dan lembaga desa serta dihadiri oleh Danpos Babinsa kecamatan Buke  sebelumnya kami telah mengundang juga pihak Polsek dan pemerintah kecamatan Buke,ucap Suyanto.

Suyanto mengatakan hari rabu kemarin di dampingi pengacaranya dirinya telah datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Andoolo untuk memberikan klarifikasi terkait hal yang di dugakan kepadanya terkait anggaran dana desa TA.2019/2021 dan PAD (retribusi pasar Sukamaju Desa Andoolo Utama) ini masih dalam proses penyelidikan jelasnya.

Suyanto menambahkan bahwa dalam melaksanakan roda pemeritahan dirinya telah melaksanakan sesuai tupoksinya, semua perangkat telah di berikan tugas sesuai jabatan masing – masing, jadi kalau di tanya masalah keuangan silahkan ke bendahara desa, masalah pekerjaan atau pembangunan fisik dana desa ke TPK desa, masalah PAD retribusi pasar ke petugas pengelola pasar semua difungsikan,jelasnya.Foto : Kantor Desa Andoolo Utama.

BACA JUGA  Pondok Pesantren Nur Alawiyyin Al Jufri, Aset Umat Muslim dan Bangsa

Sementara itu melalui perwakilannya,Heri Prayitno, dalam menanggapi permasalahan yang terjadi di desa Andoolo Utama saat ini selaku BPD desa Andoolo Utama merasa prihatin sebenarnya masalah ini tidak akan terjadi apabila semua perangkat desa dan unsur kelembagaan desa menjalankan tupoksinya masing – masing dan koordinasi yang baik antar lembaga yang ada di desa, permasalahan ini terjadi di sebabkan miskomunikasi dan administrasi yang belum tertib utamanya masalah keuangan, jelas Ketua BPD.

Seharusnya, lanjutnya, setiap terjadi transaksi harus di buatkan secara tertulis baik itu dalam bentuk kwitansi maupun nota sehingga bendahara pengelola keuangan punya bukti yang dapat di pertanggung jawabkan secara hukum dalam hal kegiatan di desa peran BPD sangatlah penting sebagai mitra kerja pemerintah desa dan mempunyai fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa untuk itu, kasus yang terjadi di desa Andoolo Utama hendaknya bisa di jadikan pelajaran berharga agar di masa yang akan datang tidak akan terjadi lagi kasus hukum, hendaknya semua unsur yang terlibat di desa seperti perangkat desa, LPM,BPD,PKK dan yang lainnya hendaknya memahami dan melaksanakan tugas sesuai regulasi yang ada dan selalu koordinasi dengan berbagai pihak yang berkompeten dan hendaknya semuanya menghindarkan diri dari hal yang dapat melanggar hukum, ujarnya.

“Mari kita jadikan desa Andoolo Utama menjadi desa yang maju dan unggul mengingat desa Andoolo Utama mempunyai potensi sumber daya manusia (SDM) yang bisa di andalkan, sudah banyak generasi yang bergelar Sarjana begitu pula sumber daya alam (SDA) nya, jadi intinya kesatuan dan persatuan sangat di butuhkan untuk memajukan desa Andoolo Utama dalam membangun desa,harapnya.

Perlu di ketahui  hasil rapat kordinasi tersebut telah di sepakati beberapa poin yang di tuangkan dalam berita acara bersama pihak yang terkait yakni,

BACA JUGA  Salam Redaksi : Pro kontra penggunaan knalpot racing di Soppeng

1. Laporan keuangan harus di buat setiap bulan, 2. Jangan ada lagi permasalahan atau kesalahan administrasi keuangan desa yang bersumber dari ADD, DD dan PAD,

3.TPK mulai hari ini dan seterusnya jika ada pembangunan apa saja harus di dokumentasikan mulai dari nol sampai dengan selesai pekerjaan,

4. BPD adalah mitra kepala desa semua kegiatan di desa pengawasan di laksanakan oleh BPD dan kepala desa,

5. Semua pengawasan terkait diatas pengawasan seluruhnya diserahkan kepada masyarakat jika ada kesalahan selama masih dapat di selesaikan maka di selesaikan bersama namun jika sudah tidak dapat di selesaikan maka BPD dan masyarakat dapat  melaporkan ke pihak penegak hukum. (Adriana)

Redaksi/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *