oleh

PENAS XVI 2023, Kementan dan KTNA Komitmen Jaga Pasokan Pangan Hadapi El-Nino

JAKARTA, indeks.co.id — Berdasarkan kajian International Research Institute (IRI) for Climate and Society dan BMKG, saat ini telah terjadi penguatan instensitas El Nino dengan puncaknya terjadi pada bulan Agustus. Fenomena ini perlu untuk diantisipasi karena mampu memicu kekeringan dan minimnya curah hujan, yang mana berpengaruh pada kondisi pertanian khususnya pada komoditas tanaman pangan.

Oleh karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan) membangun komitmen bersama dengan KTNA (Kontak Tani Andalan Indonesia) dalam hal antisipasi perubahan iklim dan krisis pangan global pada Workshop Program Kementan, Komitmen KTNA dan Rekomendasi Antisipasi Perubahan Iklim dan Krisis Pangan Global sebagai rangkaian dari kegiatan Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVI tahun 2023 di Kota Padang, Sumatera Barat.

“Terima kasih kepada KTNA dan Dirjen yang sudah bekerja dengan keras serta partisipasinya dalam menandatangani Komitmen. Hal ini menjadi penting karena saat ini kita menghadapi El Nino agar dapat di antisipasi, mitigasi sekaligus adaptasi di daerah masing-masing,” ujar Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada Workshop Program Kementan, Komitmen KTNA dan Rekomendasi Antisipasi Perubahan Iklim dan Krisis Pangan Global, Jumat (9/6).

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di akhir pidatonya juga menegaskan “ada 3 ilmu dalam pertanian yaitu pertama  ilmu teori scientific, by definisi. Ilmu ke dua adalah ilmu lapangan, dan ilmu yang ketiga yaitu ilmu ma;rifat atau doa. Ilmu lapangan jauh lebih hebat, petani baru lihat cuaca seperti ini tau kapan baiknya menanam”.

Sama halnya dengan kehadiran Biosaka, biosaka adalah ilmu lapangan. Biosaka terbukti memberikan dampak yang luar biasa pada pertanaman gelar percontohan di lahan yang marginal.

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan telah menyusun sejumlah langkah antisipasi, adaptasi dan mitigasi dalam menghadapi El-Nino, diantaranya dengan melakukan gerakan kejar tanam (Gertam) 1.000 ha/kabupaten yang didukung pertanian presisisi dengan efisiensi biaya input salah satunya pemanfaatan elisitor biosaka, penyiapan cadangan dan sumber air, embung, damparit, biopori, alsin pra-pasca panen, budidaya padi hemat air, macak macak, penggunaan benih tahan kekeringan dan OPT, dan kostraling RMU naik kelas eksponensial hilirisasi pangan, gudang bufferstock pangan, KUR, asuransi.

BACA JUGA  Komitmen Korem 143/HO  Sejahterakan Masyarakat Dengan Pemanfaatan Lahan Tidur

Gerakan kejar tanam (Gertam) 1.000 ha/kabupaten dilakukan untuk meningkatkan IP dan produktivitas berdasar mapping wilayah kekeringan serta mengkompensasi delay tanam di daerah lain, untuk daerah sulit air melalui tanam komoditas pangan lokal jagung, singkong, kedelai, sorgum, ubi.

Dirjen Tanaman Pangan, Suwandi, menegaskan bahwa perlunya mengambil langkah extra ordinary dalam menghadapi El Nino melalui program/kegiatan eksponensial Ditjen Tanaman Pangan dengan konsep pertanian presisi, ramah lingkungan, efisiensi biaya input melalui pemanfaatan elisitor biosaka, pupuk organik, pupuk hayati, pestisida nabati, Plant Growth Promoting Rhizobacter (PGPR) dan lainnya.

Sekretaris Ditjen Tanaman Pangan, Bambang Pamuji menambahkan bahwa pentingnya early warning system, pantau BMKG, monev dan pelaporan pada kegiatan penanganan El Nino. Selain itu, penandatanganan komitmen bersama antara Kementan dengan KTNA diharapkan akan terjalin kolaborasi dalam menjalankan komitmen program antisipasi perubahan iklim dan ancaman krisis pangan global.

Perlu diketahui, pada Penas ini disajikan demplot berbagai teknologi dan komoditas, salah satunya teknologi elisitor biosaka pada tanaman padi, kedelai kacang hijau, sorgum dan jagung, serta bimbingan teknologi (bimtek) dan pameran.(NN/AJM/WRS)

REDAKSI/PUBLIZHER ; ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *