oleh

Dua Tsk Suap PT. Midi Utama Indonesia  Ditahan Penyidik Kejati Sultra

KENDARI, indeks.co.id — Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap PT. Misi Utama Indonesia (MUI) dengan tersangka RT dan SM telah memasuki tahap 2 dan hari ini telah dilakukan serah terima Tersangka (Tsk) dan Barang Bukti (BB) di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), Jum’at 9 Juni 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody, SH kepada awak media mengatakan, penyerahan kedua tersangka RT dan SM didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing

“Kedua tersangka RT dan SM hari ini telah diserahterimakan di ruang Bidang Pidsus, keduanya didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing,” Kata Dody.

Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk dalam perkara tersebut melakukan pemeriksaan dan mengajukan pertanyaan terhadap tersangka RT dan SM terkait identitas dan perkara yang dilakukan.

Lanjut Dody, Jaksa Penuntut Umum juga memeriksa Barang Bukti terkait perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut yang di serahkan oleh Penyidik, jelasnya.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut selanjutnya kewenangan beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari,ucap Kasipenkum Kejati Sultra.

Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan kepada RT dengan tahanan Kota dan SM di rumah tahanan kelas IIa Kendari.(NN)

REDAKSI/PUBLISHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bareskrim Polri Selidiki Kebocoran Data di KPU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *