oleh

Kasus Mega Proyek BTS 4G, Penyidik Sita Aset Johnny Gerard Plate di Kecamatan Komodo

JAKARTA, indeks.co.id ___ Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus BTS 4G yang terjadi di tubuh Kementerian Komunikasi, pada Rabu (07/06/23). Aset tersebut milik tersangka Johnny Gerard Plate.

Kegiatan penyitaan dilakukan di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, berlangsung dari pukul 10:00 s/d 17:00 WITA.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi indeks.co.id mengatakan, penyitaan aset kali ini, tim penyidik menyita aset milik tersangka JGP. Tiga bidang tanah seluas 11,7 HA langsung dilakukan upaya penyitaan.

Dikatakannya, Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jampidsus, aset milik tersangka JGP,” jelas Ketut, Kamis 8 Juni 2023.

“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023,” terang Kapuspenkum Kejagung RI.

JGP terseret dalam pusaran kasus ini karena terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi saat siaran pers di kantor Kejagung beberapa waktu yang lalu.

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Dalam kasus ini pun, penyidik juga telah melakukan aset sejumlah tersangka, mulai dari kendaraan mewah hingga beberapa bidang tanah yang di dalamnya terdapat bangunan.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (NN/AD)

BACA JUGA  Kepedulian Babinsa Kodim 0208-11/Simpang Empat Asahan, Beri Tali Asih Balita Penyakit Tumor

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *