oleh

Jadi Kebutuhan Dasar Manusia, Wapres Tegaskan, Pengelolaan Air Harus Berkelanjutan

JAKARTA, indeks.co.id —- Ketersediaan air bersih adalah kebutuhan dasar seluruh makhluk hidup yang mutlak dipenuhi untuk keberlangsungan hidupnya. Di sisi lain, air juga dapat menolong manusia untuk melawan krisis iklim. Oleh karena itu, diperlukan sistematika penanganan persoalan air yang efektif dan berkelanjutan, agar ketersediaan air dan lahan basah dapat terus terjaga.

“Itulah mengapa, pengelolaan air secara berkelanjutan mesti kita wujudkan untuk melindungi kemanusiaan, melanjutkan pembangunan, serta menjaga kekayaan biodiversitas,” tutur Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat membuka Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum (IWWEF) 2023 di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto Nomor 8, Jakarta, Selasa (06/06/2023).

Lebih lanjut Wapres mengungkapkan, di Indonesia masih mengalami permasalahan pengelolaan air. Banyak masyarakat yang belum dapat menikmati air bersih yang layak dan aman meskipun penyediaan air minum yang layak merupakan amanat konstitusi.

“Data Kementerian Kesehatan menyebutkan, sekitar 7 dari 10 sumber air rumah tangga tercemar limbah. Kelangkaan air bersih dan sanitasi yang layak juga kerap menyertai daerah yang tingkat kemiskinan dan ketimpangannya tinggi. Jika kondisi ini tidak segera diubah, maka yang dikorbankan adalah generasi masa depan,” kata Wapres mengingatkan.

Wapres pun menegaskan bahwa penyediaan air bersih dan sanitasi yang layak tidak dapat ditawar. Dengan terjaminnya ketersediaan air bersih yang layak ini dalam jangka panjang, dapat mendukung terwujudnya salah satu tujuan SDGs Indonesia.

“Pencapaian akses air minum dan sanitasi sesuai target RPJMN tersebut akan mendukung percepatan tujuan ke-6 pencapaian SDGs di tahun 2030, yakni air bersih dan sanitasi layak yang berkelanjutan bagi semua,” imbuh Wapres.

Wapres pun berharap, agar forum IWWEF 2023 hari ini dapat menjadi media untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman, serta berkolaborasi mencari peluang pendanaan dan pengelolaan yang efektif dan efisien, untuk menjamin penyediaan air minum dan sanitasi yang layak.

BACA JUGA  Berbagi Berkah pada Ramadhan Hari Pertama, Satgas 330 Bagikan Hasil Panen Lele Untuk Warga Intan Jaya

“Pada ajang ini para peserta juga dapat mencontoh implementasi pembangunan dan pengelolaan akses air minum dari negara-negara yang sudah lebih baik dalam pengelolaan air bersih dan sanitasi. Pengadopsian sistem, tata kelola maupun teknologi yang relevan dengan kondisi tiap daerah, diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat,” pesan Wapres.

“Akhirnya, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum 2023 secara resmi saya nyatakan dibuka. Semoga Allah SWT memberikan ‘inayah-Nya dan meridai segala ikhtiar yang kita lakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (PERPAMSI) Lalu Ahmad Zaini, melaporkan tentang pelaksanaan IWWEF 2023. Ia pun berharap, forum hari ini dapat menambah pengetahuan dan referesi bagi para pemangku kepentingan terkait dalam pengelolaan air yang berkelanjutan.

“Memahami pentingnya pengelolaan air minum dan sanitasi, khususnya air limbah domestik yang aman dan efisien,” lapor Lalu.

Hadir dalam acara ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basuki Hadimuljono, para Ketua Asosiasi Air Minum dan Sanitasi negara-negara ASEAN dan Australia, para Bupati dan Walikota se-Indonesia, serta para Pengurus Pusat dan Dewan Pengawas PERPAMSI.

Sementara, Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing Guntur Iman Nefianto, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, serta Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas. (NN/SK-BPMI, Setwapres)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *