oleh

Pindah Haluan, Politisi Asal Kota Tomohon ini Harus Dicopot dari Ketua Komisi 1 DPRD

SULUT|INDEKS.CO.ID- PASCA memilih pindah dan bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Politisi Partai Golkar James Johanes Enrico Kojongian terpaksa harus di dipecat atau dicopot dari posisi Ketua Komisi I DPRD Tomohon, oleh partai yang menaunginya, DPD II Partai Golkar Tomohon.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 08 /FPG/ PG-KT/V/2023 Tomohon, 16 Mei 2023 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Fraksi dan Penarikan AKD.

Dimana untuk menindaklanjuti surat DPD Partai GOLKAR Kota Tomohon Nomor B-19/PG- KT/V/ 2023 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Tomohon, perihal pemberhentian keanggotaan Partai Golkar, tanggal 15 Mei 2023, berkaitan dengan Pengunduran dari Keanggotaan Partai Golkar.

“Maka Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tomohon memberhentikan James Kojongian, dari Keanggotaan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tomohon.

Tak hanya itu, Hak -hak yang melekat yang diberikan oleh Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Tomohon kepada yang bersangkutan di dalam alat Kelengkapan DPRD (AKD) juga ikut dicabut.

Dari 3 (Tiga) Pencabutan dan Penarikan dari AKD dimaksud yaitu, menarik James Kojongian dari Jabatannya sebagai ketua Komisi I DPRD Kota Tomohon.

“Menarik James Kojongian dari Jabatanya sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon.

“Menarik James Kojongian dari Jabatanya sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tomohon. “Dan Menarik James Kojongian dari Jabatanya sebagai anggota Badan Musyawarah PRD Kota Tomohon.

Terpisah Sekretaris DPD II Partai Golkar Jimmy Wewengkang sendiri kepada Media ini dikonfirmasi membenarkan bahwa sudah ada surat yang ditujukan ke pimpinan dewan tentang penarikan James Kojongian dari fraksi Partai Golkar.

“Hal tersebut karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari Partai Golkar, jadi otomatis sudah bukan lagi anggota fraksi Partai Golkar, kata Jimmy Wewengkang, Rabu (17/5/2023) siang.

BACA JUGA  Memasuki Hari Ke-15, Pembangunan TMMD Ke-112 Kodim 1304/Gtlo semakin dipercepat

“Karena keberadaannya di alat Kelengkapan Dewan adalah sebagai utusan fraksi, jadi statusnya di alat kelengkapan Dewan juga ikut ditarik,” singkat Jimmy Wewengkang.

(**/arp)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *