oleh

Wabup Soppeng: Dibutuhkan Keseriusan dan Kerjasama Dalam Percepatan Penurunan Stunting

Soppeng,indeks.co.id – Pembinaan Pelaku dan Pemerintahan Desa Kelurahan dalam Penanganan Stunting (Aksi#5) dihelat di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Rabu, 10/5/2023

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku pelaksana kegiatan, Kepala Bidang Pemberdayaan masyarakat, Hj. Sitti Rohani, S. Sos, M. Si dalam laporannya mengatakan Maksud kegiatan ini adalah Pembinaan Pelaku dan Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam Penanganan Stunting yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai tugas dan Peran Sekretaris Desa dan Lurah, Kader Pembangunan Manusia, Tim Pendamping Keluarga dan Kader Posyandu dalam mendukung Program Percepatan Penurunan Stunting serta untuk meningkatkan keterampilan bagi Sekretaris Desa dan Lurah, Kader Pembangunan Manusia, Tim Pendamping Keluarga dan Kader Posyandu. dalam menangani permasalahan Stunting di Masing masing Desa dan Kelurahan.

Narasumber pada kegiatan ini yaitu Anida, S. ST, M. Admin Kes (Kasi Kesra dan Gizi pada Dinas Kesehatan Soppeng) dan Baheri Usba, S. Hut (Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Profesional.

IMG-20230510-WA0028

Adapun Peserta kegiatan pembinaan ini terdiri daru para Sekretaris Desa dan Lurah, para Kader Pembangunan Manusia, Tim Pendamping Keluarga dan Kader Posyandu.

Sambutan Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Lutfi Halide, MP sekaligus membuka secara resmi acara menyampaikan bahwa, atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini.

Pada kesempatan ini saya sampai pula bahwa berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia yang di rilis oleh Kementarian Kesehatan Republik Indonesia, Prevalensi Balita Stunting Kabupaten Soppeng pada tahun 2022 sebesar 26,9 %. Angka ini lebih kecil di bandingkan Prevalensi Balita Stunting Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 27,2%.
Meski demikian, Angka Prevalensi Balita Stunting Kabupaten Soppeng pada tahun 2022 meningkat di bandingkan Tahun 2021, di mana di Tahun 2021 Prevalensi Balita Stunting Kab. Soppeng sebesar 25,4%.

BACA JUGA  Polda Sulsel Bagikan 673 Sapi dan 22 Kambing Kurban ke Masyarakat

Olehnya itu, dibutuhkan keseriusan dan kerja sama kita bersama dalam mendukung setiap aksi dalam percepatan penurunan stunting ini. Dengan upaya yang maksimal kita optimis Target Prevalensi Stunting sebesar 14% pada tahun 2024 dapat kita capai di Kabupaten.

Pembinaan pelaku percepatan penurunan stunting di tingkat desa/kelurahan bertujuan untuk memastikan mobilisasi Pelaku di seluruh desa/kelurahan di Kab. /Kota berjalan dengan baik dan kinerja pelaku dapat optimal sesuai dengan tugas dan perannya sehingga percepatan penurunan stunting di Kab. Soppeng dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian para pelaku percepatan penurunan stunting dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pemerintah desa / kelurahan, pemangku kepentingan dan lintas sektor lainnya terkait pelaksanaan percepatan penurunan stunting sehingga upaya pelaksanaan program dapat lebih maksimal di tingkat desa dan kelurahan, ucapnya.

“Dengan adanya Kegiatan Pembinaan ini, kami berharap agar para pelaku percepatan penurunan stunting dapat Lebih memahami tugas dan perannya masing-masing sehingga Target Prevalensi Stunting sebesar 14% pada tahun 2024 dapat kita capai di Kabupaten Soppeng. Semoga kegiatan ini dapat menginspirasi dan menambah Ilmu Pengetahuan kepada seluruh peserta,” pungkas orang nomor dua di Bumi Latemmamala

Dalam kegiatan ini Turut hadir, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Soppeng, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Soppeng, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana TPPS Kabupaten Soppeng. (**)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *