oleh

Sosialisasi Jakstrada dan SIPSN Berbasis Digital 2023, Kata Wabup Soppeng

Soppeng, indeks.co.id – Sosialisasi Jakstrada dan SIPSN serta Pengelolaan Sampah Nasional Berbasis Digital Tahun 2023 berlangsung di

aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng Senin, 08 Mei 2023

PLT Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng Makmur Herial S.Hut, MP dalam laporannya mengatakan, Maksud dari kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan tentang pengelolaah sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Adapun tujuannya yaitu untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan yang sinergi antara Pemerintah Daerah dan masyarakat terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Soppeng

Peserta terdiri dari para Kepala SKPD, para Camat, para lurah beserta operatornya, Kepala Kantor Kementerian Agama Watansoppeng, dan para pemerhati lingkungan yang ada di Soppeng dengan harapan peserta dapat memahami secara utuh tentang sampah dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Sedangkan untuk Narasumbernya yaitu Suwardi, STP., M.Si, Kepala Badang Fasilitasi PPKL PSLB3-P3E Sulawesi dan Maluku.

Acara ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Lutfi Halide, MP yang dalam sambutannya mengatakan, Atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini yang merupakan salah satu acara penting khususnya di Kabupaten Soppeng. “Jadi apa yang dilakukan hari ini, tolong diperhatikan dengan baik apalagi terkait masalah sampah plastik,”

Melalui acara Sosialisasi ini, sambungnya, mari kita mencoba mendesain betul Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional terutama bagaimana manajemen sampah yang baik dan dapat diterapkan oleh masyarakat, minimal ada bayangan apa yang akan kita lakukan kedepannya. Karena jika kita tidak pintar mengelolah maka kita akan meninggalkan kesan yang buruk bagi generasi pelanjut. (**)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolres Pinrang Pimpin Press Release 11 Kasus Non TO dan TO di Wilayah Hukum Polres Pinrang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *