oleh

LI-TPK Minta Polisi Tuntaskan Dugaan Tipikor di Dinas Kominfo Tomohon

SULUT | indeks.co.id — Dugaan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tomohon, yang dilaporkan Adrianus Robert Pusungunaung (Adrian) ke Polres Kota Tomohon beberapa waktu lalu, sudah masuk pada tahap penyelidikan. Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Kota Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH.

“Laporan tersebut, sementara dipelajari dan lidik. Kemungkinan, pekan depan sudah ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata AKBP Arian, Sabtu (7/5/2023) kemarin.

Terkait kasus tersebut, Ketua umum Lembaga Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Aparatur Negara RI, Bambang S,SH menyatakan bahwa LI-TPK beserta jajaran, baik pusat maupun daerah sangat mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Ketua LI-TPK Bambang S,SH
menyampaikan dukungan terhadap Polres Kota Tomohon untuk mengusut tuntas laporan tersebut.

“Sudah ada laporan resmi yang di layangkan oleh sahabat baik saya Adrian mantan Aktivis/ Penggiat Anti Korupsi. Kami harapkan Polres Kota Tomohon mengusut kasus ini dengan Profesioanal dan Proporsional, kata Bambang, Minggu (7/5) siang, di Jakarta.

Ditambahkannya, apabila terbukti benar dan terdapat penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan uang negara. Penyidik jangan takut menetapkan siapa saja yang terlibat sebagai tersangka.

“Kami akan mengawal laporan tersebut dari Jakarta, bahkan kami akan berkordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri agar memberikan dukungan kepada Polres Tomohon untuk mengusut dugaan Tipikor tersebut”, pungkasnya.

Tak hannya LI- TPK Pusat, Rolly Wenas Ketua LSM INAKOR Sulut juga mendukung Polres Tomohon untuk mengusut kasus Dugaan Tipikor tersebut. “Kami akan mengawal proses hukum kasus ini sampai di Pengadilan,”tegasnya.

Sementara itu, selaku pelapor, Adrian mengungkapkan, bahwa laporannya tersebut jika di usut profesioanal oleh penyidik akan menyelamatkan uang negara. Karena bukan sedikit anggaran di tahun 2021-2022 hingga awal tahun 2023 yang digunakan Diskominfo Kota Tomohon untuk kerjasama dengan media, yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kan sudah ada dasaranya yakni Peraturan Wali Kota (Perwako 2021). Tapi, kenapa dikesampingkan dan bahkan menciptakan aturan non teknis. Ingat! Perwako itu adalah produk hukum, seharusnya kerjasama dengan media massa itu harus mengikuti aturan tersebut,” ungkap Pusungunaung.

Dia juga menjelaskan, bahwa dari bukti-bukti yang dia dapatkan, telah terjadi penyalahgunaan angggran dan penyalah gunaan wewenang.

“Atas dasar itulah saya melaporkan oknum Kadis kominfo yang saya duga kuat turut terlibat dalam pembayaran media yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Perwako,” tukasnya.

Diketahui, laporan tersebut terkait pengelolaan anggaran APBD 2021-2023 di Dinas Kominfo Tomohon. Ia melaporkan terkait pembayaran kontrak media yang tidak sesuai aturan. (Frangky)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *