oleh

Jum’at Curhat Polda Sultra, Banyak Keluhan Kamtibmas Tertangani

INDEKS.CO.ID | KENDARI – Usai lebaranIdul Fitri 1444 H, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mendengarkan curhatan warga di Kelurahan Mokoau Kota Kendari dalam moment Jum’at curhat.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Dwi Irianto didampingi Pejabat Utama (Pju) jajaran polda Sultra menyapa masyarakat di kantor kelurahan Mokoau pada Jumat (28/4/2023) pagi.

Ketua RW 03, Mimi Balagi mengapresiasi institusi Kepolisian yang menghadirkan kegiatan Jum’at curhat. Menurutnya, dengan adanya Jum’at curhat warga tidak perlu lagi ke Polda melaporkan peristiwa yang terjadi.

Dirinya mengeluhkan gangguan Kamtibmas yang cukup tinggi seperti kenakalan remaja, dimana ada titik tertentu yang dijadikan lokasi berkumpul untuk tidak bersekolah sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat setempat.

“Kalau bisa, peran Bhabinkamtibmas bisa menegur tempat yang dijadikan lokasi siswa-siswi berkumpul”, ucapnya.

Sementara itu, Lariansa Ketua RT 12 Lalolara mengatakan bahwa di wilayahnya yang berdekatan dengan kampus banyak ditinggal pemiliknya untuk mudik.

“Mereka itu memanfaatkan situasi yang sepi sehingga beberapa hari terakhir terjadi pencurian”, bebernya.

Selain itu, ia menyampaikan juga adanya pemalakan dan aktivitas mengganggu warga dengan mabuk-mabukan di wilayah tersebut.

“Mungkin ini perlu ada atensi dari Kepolisian karena kalau bicara pemalakan, kita ini warga merasa takut. Apalagi mahasiswi yang pulang kuliah pasti resah”, jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Irianto mengatakan pihaknya akan terus memaksimalkan pengawasan terhadap keluhan yang disampaikan masyarakat terutama persoalan Kamtibmas.

“Apa yang disampaikan tadi tentu akan menjadi atensi kami, terutama soal pencurian terhadap rumah”, ungkapnya pada media ini.

Jenderal bintang satu ini berharap masyarakat tetap selalu waspada terhadap ancaman kejahatan dengan tidak memberi kesempatan para pelaku untuk melancarkan aksinya.(NN/HMS/SN)

BACA JUGA  Jam Pidum Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Atas Nama Tersangka Hasbullah Alias Ullah Bin Kadir Dari Kejaksaan Negeri Luwu

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *