oleh

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Menteri ATR/Kepala BPN Tinjau Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat

JAKARTA,indeks.co.id | Mengawali hari pertama kerja usai cuti bersama lebaran, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto meninjau Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat. Peninjauan ini dalam rangka memastikan layanan sudah berjalan baik pasca perayaan Idulfitri 1444 H.

Foto : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto saat meninjau Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat,Rabu 26 April 2023.

Kunjungan Menteri ATR/Kepala BPN ini bertujuan memantau loket layanan yang mulai aktif menerima masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan. Menurut Hadi Tjahjanto, layanan kepada masyarakat harus tetap diprioritaskan meskipun masih dalam suasana lebaran.

“Kita harus memastikan masyarakat sudah bisa dilayani dengan baik di hari pertama kerja pasca cuti libur lebaran,” kata Menteri ATR/ Kepala BPN usai melakukan peninjauan, pada Rabu (26/04/2023).

Dari pantauannya, Hadi Tjahjanto mengatakan, sedikitnya pada hari pertama pelayanan dibuka ada sekitar 60 warga yang datang ke Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat. “Ini menunjukkan bahwa hari pertama pasca liburan, warga sudah membutuhkan layanan dari BPN. Tadi ada yang mengurus peningkatan hak dan pencabutan blokir,” ujar Hadi Tjahjanto.

Sehubungan dengan hal itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus administrasi pertanahan agar dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat. Ia berharap, masyarakat dapat mengurus sendiri atau tanpa kuasa agar mendapatkan layanan prioritas dan layanan yang lebih cepat.

Mengakhiri kunjungan kali ini, Hadi Tjahjanto mengaku senang karena pada hari pertama kerja pasca libur lebaran, Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat sudah bisa berjalan baik dalam melayani masyarakat. (RE/YZ)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Prabowo Beri Alat Produksi untuk Para Pengusaha UMKM, dari Mesin hingga Bebek Petelur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *