oleh

Harlah ke-57 Ponpes Al-Islam Ponorogo, Wapres Harapkan Peningkatan Daya Saing Santri

JAKARTA, indeks.co.id– Sumber daya manusia yang unggul menjadi fondasi bagi sebuah bangsa untuk memajukan masyarakatnya. Diperlukan kerja sama berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan hal tersebut, khususnya di bidang pendidikan. Untuk itu, sebagai lembaga pendidikan, pesantren diharapkan dapat berkontribusi lebih dalam meningkatkan kompetensi santri sehingga memiliki daya saing yang tinggi.

“Dorong para santri untuk terus meningkatkan kapabilitas di berbagai bidang, agar memiliki kompetensi yang mampu bersaing, baik di tingkat nasional maupun global,” ujar Wakil Presiden (Wapres) secara virtual pada Peringatan Hari Lahir ke-57 Pondok Pesantren (Ponpes)  Al-Islam Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (19/04/2023).

Lebih jauh, Wapres berharap ponpes tersebut dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi dan keuangan syariah.

“Saya berharap Pondok Al-Islam Ponorogo mengambil peran secara aktif untuk berkontribusi memajukan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka menyejahterakan masyarakat sekitar,” ungkap Wapres.

“Teruslah bertumbuh maju untuk meneruskan misi perjuangan para ulama dalam memperbaiki umat dan bangsa,” imbuhnya.

Terakhir, Wapres memberikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran pengurus Pondok Pesantren Al-Islam Ponorogo atas sumbangsih dalam bidang dakwah dan pendidikan agama Islam.

“Saya ucapkan selamat kepada kiai pengasuh, pengurus, dan seluruh santri atas pencapaian usia selama lebih dari lima dekade. Dan terima kasih atas segala kiprah dan dedikasi Pondok Pesantren Al-Islam bagi kemajuan peradaban melalui dakwah dan pendidikan,” pungkas Wapres. (DAS/SK – BPMI, Setwapres)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pertamina Salurkan Bantuan ke Warga Plumpang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *