oleh

Sahur di Rumah Mantan Ketum PSSI Nurdin Halid, Menpora Dito Dapat Dua Buku Soal Sepak Bola Indonesia

Makassar, indeks.co.id ___ Saat melakukan kunjungan kerja menutup Liga 1 di Pare-pare, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo dijamu makan sahur oleh mantan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid di kediamannya Jl Mapala Makassar, Senin (17/4) pagi.

Sebagai mantan pengurus PSSI selama 15 tahun, Nurdin Halid menyerahkan dua buku soal sepak bola ke Menpora. Buku soal Revolusi Sepak Bola dan Membangun Industri Sepak Bola.

Nurdin Halid berharap dengan buku itu, Menpora Dito Ariotedjo bisa membenahi sepak bola Indonesia.

“Sengaja saya sampaikan karena beliau pengurus semua olahraga. Dan sepak bola adalah olahraga dengan dinamika sangat tinggi,” kata Nurdin Halid.

Dalam kesempatan itu, NH sempat bercerita tentang perjuangannya mengurus PSM dan PSSI. Mulai dari membawa PSM juara Liga Indonesia pada musim 1999-2000 silam. Serta memimpin PSSI yang hampir menjadikan Indonesia tuan rumah Piala Dunia 2020.

“Buku ini saya paparkan 11 program emas pembangunan sepak bola dari usia dini hingga pentas dunia. Tahun 2010 kita pernah ikut bidding Piala Dunia dan sudah sampai di tahap 8, sayang pemerintah saat itu menarik dukungan,” sebutnya.

Sementara itu, Menpora Dito Ariotedjo menyampaikan apresiasi atas hadiah buku yang diserahkan Nurdin Halid. Dirinya mengaku kagum dengan kepedulian Nurdin Halid terhadap sepak bola.

“Saya kaget dapat buku ini, sangat visioner. Ini sesuai arahan Pak Presiden pembinaan usia dini dan menuju industri sepak bola. Dengan pengalaman 15 tahun memimpin PSSI, ini patut jadi bahan pertimbangan dalam pengembangan sepak bola. Terima kasih atas dua ilmunya ini,” kata Dito.(amr)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Usut Dugaan Kebocoran Data WNI, Bareskrim Polri Panggil Dirut BPJS Kesehatan Senin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *