oleh

Jumat Curhat Bersama Dir Intelkam Polda Sultra,Masyarakat Adukan Soal Kendaraan Dump Truk muat Pasir yang tidak tertutup terpal

KENDARI, indeks.co.id | Polda Sultra kembali melaksanankan kegiatan Jumat Curhat bersama Dir Intelkam Polda Sultra Kombes Pol Nanang Supriyatna, SH.MH didampingi PJU Polda Sultra bersama audience masyarakat Kecamatan Abeli  Jumat (14/04/2023).

Dalam kesempatan itu,  Sekcam kecamatan Abeli   bernama Andi Wawo Memohon bantuan penertiban Kendaraan dump truk bak terbuka yang memuat Pasir / Timbunan tanpa di tutupi terpal sehingga sangat mengganggu warga kecamatan Abeli, selanjutnya Andi Wawo meminta kepada Dir Intelkam bahwa pada saat Pelaksanaan Sholat ID hari Raya Idul Fitri agar setiap Mesjid diberikan Pengamanan dari Pihak Kepolisian.

Menanggapi hal tersebut Dir Intelkam Polda Sultra Menyampaikan bahwa akan mengarahkan Kepada Kapolsek Abeli  dan Bhabinkamtibmas di wilayah tersebut untuk berkoordinasi kepada perusahaan pemilik kendaraan tersebut agar masalah yang di hadapi warga bisa segera teratasi, Selain itu juga akan menyampaikan ke Satuan Lalu Lintas Polda Sultra Untuk membantu dalam penertiban kendaraan-kendaraan tersebut.

Pertanyaan selanjutnya dari salah seorang warga atas nama yus, yang mengeluhkan tidak adanya drainase di jalan sehingga menyebabkan air selalu tergenang di badan Jalan, juga dari ketua PHBI menyampaikan mohon bantuan Dua unit AC untuk digunakan di Masjid Nurul IMAN Kecamatan Abeli agar warga dapat menjalankan Ibadah Sholat dengan Nyaman.

Menjawab curhatan warga tersebut Dir Intelkam menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti hal tersebut melalui Kapolsek dan Bhabinkamtibmasnya untuk berkoordinasi dengan pihak pihak terkait agar masalah warga tersebut dapat segera terselesaikan dan ditangani dengan baik.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dugaan Korupsi Proyek Tower Transmisi 2016, KEJAGUNG Periksa 3 Petinggi PT. PLN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *