oleh

Bertolak Ke Gorontalo, Wapres Akan Hadiri Pertemuan Forum Kerukunan Umat Beragama

JAKARTA, indeks.co.id — Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin bersama Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin dan rombongan siang ini bertolak ke Provinsi Gorontalo dalam rangka kunjungan kerja (kunker) ke kota dengan julukan Serambi Madinah tersebut, Kamis (13/04/2023).

Menggunakan Pesawat Kepresidenan Boeing 737-400 TNI AU, Wapres beserta rombongan lepas landas dari Bandara Halim Perdanakusumah pada pukul 11.30 WIB. Usai menempuh perjalanan selama 3 jam 5 menit, Wapres akan tiba di Bandara Lama Djalaludin, Gorontalo, Provinsi Gorontalo sekitar pukul 15.35 WITA.

Mengawali rangkaian kegiatannya dalam kunjungan kali ini, Wapres direncanakan melaksanakan ibadah salat Isya dan tarawih berjemaah di Masjid Agung Baiturrahim, Limba B, kota Gorontalo. Tidak hanya itu, Wapres juga direncanakan memberikan  tausyiah sebelum pelaksanaan salat tarawih.

Pada hari kedua, Wapres diagendakan menghadiri Silaturahim Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Gorontalo.

Usai mengikuti acara seremonial tersebut, Wapres juga diagendakan untuk  meninjau progres pelaksanaan penanganan stunting di Gorontalo khususnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang berlokasi di Kantor Kelurahan Kayubulan, Kecamantan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Mengakhiri kunjungannya, Wapres bersama rombongan akan melaksanakan salat Jumat berjemaah di Masjid Agung Baiturrahman sebelum kemudian kembali lepas landas menuju Jakarta dari Bandara Lama Djalaludin, Gorontalo.

Mendampingi Wapres dalam kunjungan kerja kali ini, Kepala Sekretariat Wapres, Ahmad Erani Yustika; Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Suprayoga Hadi; Deputi Bidang Administrasi, Sapto Harjono Wahyoe Sedjati, Staf Khusus Wapres, Masduki Baidlowi dan Lukmanul Hakim; serta Tim Ahli Wapres, Farhat Brachma dan Iggi Haruman Achsien. (DMA/RJP, BPMI Setwapres)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bikin Kaget, Ini Rekam Jejak Abdul Qadir Pemimpin Ormas Khilafatul Muslimin Baru Saja Ditangkap Polisi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *