oleh

Selamatkan Hak Masyarakat,Kementerian ATR/BPN Tandatangani MoU Bersama MUI

JAKARTA, indeks.co.id | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menandatangani Nota Kesepahaman (_Memorandum of Understanding_/MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MoU tersebut mencakup tentang pendaftaran tanah dan juga pemberdayaan tanah untuk kemaslahatan umat, Selasa 4 April 2023.

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah ditargetkan selesai pada tahun 2025. Maka dari itu, ia mengimbau seluruh lembaga dan organisasi keagamaan untuk mendaftarkan tanah serta melaporkan jika terdapat permasalahan.

BACA JUGA : RUU 8 Provinsi Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

“Permasalahan-permasalahan tanah wakaf atau tempat ibadah harus dilaporkan. Kita terus melaksanakan MoU dengan seluruh sektor, seluruh tempat-tempat ibadah, semua tanpa terkecuali, semua kami layani tanpa diskriminasi. Kemudian, apabila ada permasalahan di lapangan langsung saja datang kepada Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah, pasti dilayani,” ujar Hadi Tjahjanto di Gedung MUI Pusat, Jakarta, pada Selasa (04/04/2023).

BACA JUGA : Arus Mudik Diprediksi Meningkat, Pertamina Siaga Kembali Hadir Jamin Kebutuhan Energi Masyarakat

Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga berkomitmen memenuhi kebutuhan tanah bagi pemerintah untuk kepentingan umum, begitu pula untuk kegiatan sosial dan keagamaan MUI. “Kami memiliki Bank Tanah yang di dalamnya apabila diperlukan (tanah, red) untuk kegiatan-kegiatan sosial itu juga kita bisa memberikan. Saya juga akan menyelesaikan masalah-masalah tanah di Indonesia, tanah telantar, nanti tinggal MUI butuh di mana untuk kegiatan sosial keagamaan kami juga bisa memberikan tanah-tanah tersebut,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum MUI, Marsudi Syuhud mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah berjasa dalam menyelamatkan hak atas tanah masyarakat. Ke depannya, MUI akan mendukung Kementerian ATR/BPN dalam menegakkan kepastian hukum di tengah masyarakat dengan sertipikasi tanah.

“MUI siap untuk membantu bersama-sama menegakkan hak-hak hukumnya yang baik, yang tepat, yang pas kayak apa, baik itu secara admin adalah hak milik, hak waris, hak wakaf atau hibah, dan selanjutnya. Sebutan hak-hak itu bisa berpindah ke orang lain kalau perpindahannya itu melalui jalan yang telah ditentukan oleh hukum kita, hukum positif dan hukum Allah,” ungkap Marsudi Syuhud.

Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan MoU Kementerian ATR/BPN dan MUI, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni dan jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Wakil Ketua Umum MUI, Buya Basri Bermanda beserta jajaran Dewan Pimpinan dan Pengurus MUI. (YS/YZ/JM)

Sumber : Biro Humas Kementerian ATR/BPN
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pisah Sambut Kapolres Pinrang AKBP Adjie, Iptu Baharuddin Pimpin Pasukan Pedang Pora

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *