oleh

Warga Buton Tengah Hilang Saat Memanah Ikan di Perairan Waropi Wakingku

Buton Tengah, indeks.co.id _ Selasa 28 Maret 2023 | Pada pukul 01.58 Wita Comm Centre KPP Kendari menerima informasi dari Bpk Laloni (Keluarga Korban) yang melaporkan telah terjadi 1 orang hilang saat memanah ikan disekitar perairan Waropi Wakingku Kabupaten Buton Tengah.

Informasi yang di terima Redaksi indeks.co.id melalui Humas Basarnas Kendari menyampaikan bahwa berdasarkan laporan tersebut diatas, pada pukul 02.15 Wita Tim Rescue Pos SAR Baubau diberangkatkan dengan menggunakan RIB untuk memberikan bantuan SAR,tulis Wahyudi dalam keterangannya, Selasa 28/3/23.

Jarak tempuh LKP dengan Pos SAR Baubau sekitar 12 NM. Korban bernama La Saenu/Laki/49thn
Warga Lipu Kelurahan Sula’a Kota Baubau.

“Pada saat Tim Rescue Pos SAR Baubau diberangkatkan cuaca berawan dengan arah angin Barat daya – Tenggara kecepatan angin 9 – 17 knot
tinggi gelombang 0,5 – 0,75 meter,”ucap Yudi.

Tim Rescue berangkat menggunakan alat
– Rescue Car 1 Unit
– RIB 1 Unit
– Peralatan pendukung keselamatan lainnya.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolonga (KPP) Basarnas Kendari, Rudi dalam keterangannya mengatakan, bahwa kejadian tersebut bermula pada tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 Wita Korban bersama keluarga dan rekan-rekannya sekitar 20 orang keluar mencari ikan dengan cara memanah dengan menggunakan longboat disekitar perairan waropi wakingku Kabupaten Buton Tengah.

Pada pukul 20.00 Wita korban terlihat melakukan aktifitas menyelam untuk memanah ikan, tiba-tiba Cuaca buruk angin kencang, keluarga dan rekan-rekan korban berkumpul tetapi korban tidak terlihat, telah dilakukan Pencarian namun hingga informasi ini diterima korban belum di ketemukan,terang Rudi.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Mayjen TNI Denny Tuejeh Terima Kunjungan Peserta Pendidikan Lemhanas RI 2022

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *