oleh

Residivis Kambuhan, Iqbal Kembali Masuk Penjara di Polres Pinrang

PINRANG, INDEKS.CO.ID — Kepolisian Resor (Polres) Pinrang telah menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan modus dibawah sadel, Iqbal merupakan spesialis kejahatan cungkil sadel motor harus tidur di balik jeruji besi setelah tertangkap Tim Unit Resmob Polres Pinrang bersama Tim Unit Resmob Polres Pare-Pare, Minggu 26 Maret 2023, dini hari.

Informasi yang di terima Redaksi Media indeks.co.id Iqbal diketahui adalah waga asal jalan Nusa Karya Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Pare-Pare, atas ulahnya kini dia harus merasakan dinginnya penjara dan lebaran di dalam sel Polsek Mattirobulu Polres Pinrang jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam keterangannya Kapolsek Mattirobulu, Iptu H.Sudirman kepada awak media mengungkapkan bahwa Iqbal spesialis pencurian barang di bawah sadel motor ini kembali berulah dan kini beraksi di wilayah hukum Polsek Mattirobulu, Pinrang.

“Pelaku ini kembali berulah lagi di wilayah hukum Polsek Mattirobulu,”kata Kapolsek Mattirobulu Iptu  H.Sudirman yang didampingi Kanit Biser Aiptu Syahrir.

Pelaku ini ucap Iptu H. Sudirman sasarannya dalam melakukan aksinya adalah dari mesjid ke mesjid dan sudah 7 kali di amankan di Polres Pare-Pare dengan kasus yang sama dan kini di amankan unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang,jelas Iptu H.Sudirman.

Dikatakannya, Pelaku setelah melakukan aksinya di Kabupaten Pinrang selanjutnya langsung kembali ke Kota Pare-Pare untuk bersembunyi, namun gerak licin Iqbal terhenti saat team Crime Fighters Satreskrim Polres Pinrang yang melakukan serangkaian penyelidikan langsung mengetahui ciri dan tempat persembunyian pelaku di Kota Pare-Pare, sehingga bisa diketahui keberadaannya.

Lanjutnya, setelah dilakukan koordinasi bersama, Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang di backup oleh unit Resmob Polres Pare-Pare Polda Sulsel langsung mengamankan pelaku Iqbal tanpa melakukan perlawanan,ujar Kapolsek.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I K menjelaskan kepada awak media bahwa pelaku ini adalah pemain lama dalam aksi pencurian modus dibawah sadel dengan sasaran para jamaah masjid.”

Dari hasil interogasi kepada pelaku yang dilakukan unit Resmob bersama personil Polsek Mattirobulu mengatakan, dirinya diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang setelah melakukan aksi tindak  pidana pencurian modus dibawah sadel di pekarangan Masjid Nurul Islam Cora Barat Kelurahan Padaelo Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan,ucap Kapolres Pinrang.

Dari tindak kejahatan itu Iqbal mengambil dua unit Handphone milik korban beserta uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- didalam tas milik korban, dimana uang tunai ini telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan sehari-harinya,ucap AKBP Adjie sapaan akrab Kapolres Pinrang.

Sementara pelaku (Iqbal) menuturkan kepada petugas bahwa tas milik korban bersama dengan surat-surat yang ada di dalam tas tersenut telah dibuang di jembatan Kariango Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Pelaku Iqbal kata Kapolres Pinrang saat ini telah diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung lipat dan 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo Warna hitam di Mapolsek Mattirobulu untuk proses hukum selanjutnya”, tutup AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K,.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Diduga Ada Mafia Peradilan pada Kasus Mega Korupsi PT.ASABRI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *