oleh

Menparekraf: Tak Ada Larangan Buka Bersama bagi Masyarakat Umum

Jakarta, indeks.co.id — Senin 27 Maret 2023 | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melakukan buka puasa bersama di bulan suci Ramadan.

“Buka puasa bersama untuk ASN dan pejabat, kita garis bawahi bahwa ini larangan hanya kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah, dan tidak berlaku bagi masyarakat umum,” kata Menparekraf Sandiaga dalam “The Weekly Brief With Sandi Uno” yang berlangsung secara hybrid, Senin (27/3/2023).

Larangan buka puasa ini, kata Sandiaga, menjadi pengingat agar semua pihak terus menjunjung tinggi pola hidup sederhana dan memberikan yang terbaik untuk bangsanya.

“Untuk tugas dan fungsi kita yaitu pelayanan publik dan kebangkitan ekonomi serta penciptaan peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat,” kata Sandiaga.

Saat ini banyak aparat sipil negara dan pejabat pemerintah yang mendapat sorotan dari masyarakat karena menunjukkan kehidupan mewah dan berlebihan di media sosial. Hal ini memberikan dampak yang tidak baik bagi masyarakat, terlebih di situasi saat ini di mana banyak masyarakat yang sedang berjuang untuk bangkit dari pandemi.

“Kami sangat mendukung. Di Rapim (Rapat Pimpinan) pagi tadi, saya sampaikan kepada jajaran untuk memiliki empati. Lihat kembali ke kegiatan kita sehari-hari, apakah ada yang menyinggung perasaan orang lain atau dirasakan ‘pamer kekuasaan’, ‘pamer kekayaan’ sementara layanan kita belum terlalu optimal,” kata Menparekraf.

Lebih lanjut Sandiaga mengatakan, kalaupun ada anggaran yang sudah disisihkan, ia mengarahkan agar dapat diberikan kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan.

“Kaum duafa, fakir miskin, dan anak-anak yatim yang perlu difasilitasi untuk buka puasa bersama,” ujar Sandiaga.

BACA JUGA  Jepang Evakuasi Warganya dari Indonesia Mulai Hari ini, Ada Apa?

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf baik secara daring maupun luring.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *