oleh

Tiga Puluh Tahun Jadi RT,Baru Bisa Bertemu Kapolda Sultra

INDEKS.CO.ID, KENDARI — Masyarakat Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, berkesempatan untuk menyampaikan curhatannya kepada Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto dalam Jum’at Curhat Bersama Kapolda Sultra, Jum’at (17/03/2023), yang di inisiasi oleh Biro Logistik Polda Sultra.

Jum’at curhat turut diikuti oleh jajaran Pejabat Utama Polda Sultra, Lurah Bende, beserta Ketua RT/RW se Kelurahan Bende.

H. Asrif, S.E sebagai Ketua RT-04 sangat berterimakasih dan apresiasi atas kedatangan Kapolda Sultra di Kelurahan Bende yang mewakili Kepolisian.

“30 Tahun saya jadi RT baru kali ini bisa bertemu bapak-bapak Kepolisian terutama pak Kapolda secara langsung, ” Ungkapnya.

Asrif menyampaikan selama ini di Kelurahan Bende cukup kondusif dan tidak ada situasi menonjol yang mengganggu Kamtibmas, bila ada gangguan Ia langsung melaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk ditindaklanjuti.

Sedangkan Ketua RT-07, Juhriah menyampaikan kepada Kapolda untuk dibuatkan Pos Kamling demi memaksimalkan keamanan di lingkungan tempat tinggal warganya yang berdekatan dengan The Park Kendari.

“Setiap malam ada yang mondar-mandir di dalam kompleks perumahan kami dan sangat mengganggu, ” Tuturnya.

Sementara itu Mahmud sebagai Ketua RT-03 dimana wilayahnya banyak pemukiman pemulung meminta agar kedepannya dilaksanakan kegiatan Jum’at berbagi kepada masyarakat pemulung.

Menindaklanjuti curhatan masyarakat Kelurahan Bende, Irjen Pol. Drs. Teguh Pristiwanto akan memerintahkan Kapolresta Kendari untuk patroli dan ngecek apakah ada yang masih berkeluyuran.

“Yang masih ngumpul sampai larut malam bisa diperiksa apakah bawa sajam atau tidak. Sedangkan untuk pemulung, Jum’at berbagi akan dilaksanakan nanti didata jumlahnya berapa, kita laksanakan Jum’at berbagi, ” Pungkas Kapolda.(NN)

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tim VERLAP Melakukan Tahap Tindak Lanjut Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Prov SulSel Tahun 2023

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *