oleh

Mantan Wali Kota Kendari Dicecar 35 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi

INDEKS.CO.ID _ KENDARI — Selama sehari menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dicecar 35 pertanyaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Permintaan dan Penerimaan Sejumlah Uang (Suap/Grastifikasi) Terkait Proses Pemberian Perizinan PT. Midi Utama Indonesia.

Proses penyidikan terhadap ex Wali Kota Kendari itu menjadi perhatian public sejak ditetapkan dua tersangka pejabat lingkup pemerintah Kota Kendari yakni Sekretaris Kota Kendari inisial RT dan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari SM dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari.

Kepala Penerangan dan Hukum Kejati Sultra Dody,SH mengatakan sampai saat ini, mantan Wali Kota Kendari itu masih dalam status saksi dan kembali akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan tinggi pada Senin mendatang 27 Maret 2023 sekira pukul 09.00 Wita.

“Untuk hari ini sudah selesai, kemudian akan dilanjutkan kembali pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari senin tanggal 27 Maret jam 09.00 pagi,” ungkapnya, Kamis (16/3/2023).

Dodi juga menyebut, selain Sulkarnain Kadir, pihak penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya dalam kasus yang sama sehingga total keseluruhannya sebanyak Sembilan orang.

“Saat ini totalnya yang diperiksa itu dari kemarin posisi 9 orang,” lanjutnya.
Sementara itu, Sulkarnain Kadir maupun kuasa hukumnya Ridwan Zaenal saat ditemui sejumlah awak media seusai keluar dari ruang penyidik, enggan berkomentar dan hanya berucap no coment.

Pada Kamis 16 Maret 2023, Sulkarnain Kadir saat memenuhi panggilan jaksa penyidik sejak pukul 09.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita.

Selepas itu, dirinya kembali kerumahnya untuk Isoma dan pukul 13.30 Sulkarnain Kadir kembali menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.00 Wita.(NN).

BACA JUGA  SDN 12 Andoolo Gelar ANBK,Raih Kompetensi Anak Didik

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *