oleh

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Perkara Bakti Kemenkominfo

JAKARTA, INDEKS.CO.ID _ Selasa 07 Maret 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi media Online indeks.co.id, Selasa 7 Maret 2023 menyampaikan bahwa keempat saksi yang diperiksa tersebut adalah LA, BI,YDHP, serta PP.

Dijelaskannya bahwa LA diperiksa selaku Pemegang Saham PT Sarana Global Indonesia,
BI diperiksa selaku Direktur PT Surya Energi Indotama, YDHP diperiksa selaku Pemegang Saham PT Sarana Global Indonesia terakhir PP diperiksa selaku Direktur Operasional PT Pakkodian.

Lanjut Dr Ketut Sumedana, keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,tulisnya.

Dikatakannya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,terang Kapuspenkum. (K.3.3.1)

Jakarta, 07 Maret 2023
Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jam Pidsus Periksa Empat Saksi Kasus Tipikor PT.AMU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *