oleh

Kasad Pimpin Serah Terima Jabatan Asintel dan Aslog Kasad

JAKARTA, indeks.co.id–Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman memimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Asisten Intelijen (Asintel) Kasad dari Mayjen TNI Dedi Solihin,  Kepada Mayjen TNI Dr. Drs. Arief  Jaka Tandang,  M.C.S., M.A.P.  dan Asisten Logistik (Aslog) Kasad dari Mayjen TNI Saiful Rachiman, kepada Mayjen TNI Hari Arif Wibowo, S.I.P., M.Han bertempat di gedung AH Nasution Mabesad Selasa (28/2/2023).

Dalam kesempatan  tersebut Kasad menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada mantan pejabat Asintel dan Aslog yang selama ini sudah membantu  tugas-tugas Kepala Staf Angkatan Darat.  Kasad juga menekankan kepada kedua pejabat baru untuk dapat menyikapi dinamika perkembangan dalam menghadapi tugas-tugas TNI Angkatan Darat  kedepannya.

“Apa yang telah dilakukan pejabat lama agar ditindaklanjuti oleh pejabat baru, beberapa kebijakan dari saya, ke depan semakin banyak tantangan tugas yang kita hadapi, sehingga setiap ada perkembangan-perkembangan,  ada langkah konkret yang bisa kita lakukan, “ tegas Kasad.

Foto : KASAD Jenderal TNI Dr Dudung Abdurachman menyematkan tanda jabatan kepada Asintel dan Aslog KASAD.(Doc.Dispenad)

Mayjen TNI Dedi Solihin dan Mayjen TNI Saiful Rachiman memasuki masa purna tugas, sedangkan Asintel Mayjen TNI Arief Jaka Tandang sebelumnya menjabat sebagai Waasintel Kasad Bidang Pembinaan Intel. Sedangkan Mayjen TNI Hari Arif Wibowo sebelumnya menjabat sebagai Waaslog Kasad Bidang Bekal Peralatan Kesehatan  (Bekpalkes).

Foto : KASAD Jenderal TNI Dr Dudung Abdurachman menandatangani Sertijab Asintel dan Aslog KASAD.(Doc.Dispenad)

Selain acara Sertijab kedua Asisten Kasad yang dihadiri Pejabat Utama Angkatan Darat, juga dilakukan serah terima Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Pengurus Cabang Sintelad dan Ketua  Persit KCK Pengurus Cabang  Slogad. (Dispenad)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kasad : Jaga Nama Baik TNI AD dan Bangsa Indonesia, Maka Kalian akan Dihormati

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *