oleh

Dua Saksi Mahkota Diperiksa dalam Sidang Terdakwa Teddy Minahasa Purba

JAKARTA, INDEKS.CO.ID Selasa 28 Februari 2023, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi INDEKS.CO.ID, Selasa 28 Februari 2023 mengatakan, bahwa pada Senin 27 Februari 2023 pukul 09:32 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi mahkota terhadap Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA (TMP) dalam perkara peredaran Narkotika dan Obat-Obatan (Narkoba).

Dikatakannya, adapun dua orang saksi mahkota yang diperiksa pada pokoknya menerangkan yaitu:
DODY PRAWIRANEGARA, pada pokoknya menerangkan kronologis pergantian dan penjualan barang bukti narkotika yang diperintahkan oleh Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA (TMP).

Lanjut Kapuspenkum, Saksi menjelaskan bahwa Terdakwa memerintahkan dirinya untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu dan diserahkan kepada pihak pembeli melalui distribusi jalur darat.

LINDA PUDJIASTUTI, pada pokoknya menerangkan kronologis pembelian barang bukti narkotika dari Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA (TMP).

Saksi menjelaskan penjualan barang bukti narkotika jenis sabu dari Terdakwa bukan merupakan jebakan, namun murni perintah untuk mendapatkan keuntungan.

Kedua orang saksi mahkota ini diperiksa sebab mengetahui secara langsung keterlibatan Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA (TMP) dalam perkara dimaksud, sehingga dihadirkan karena telah memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP.

Terakhir Kapuspenkum menyampaikan, agenda Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis 02 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli. (K.3.3.1).

Jakarta, 28 Februari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Massa ARAB Gelar Demonstrasi di Depan DPRD Bantaeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *