oleh

Tingkatkan Kekompakan, Ketua Persit KCK PD XIV/Hsn Gelar Olahraga Bersama Persit Rindam XIV/Hsn

Gowa, indeks.co.id | Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) PD XIV/Hasanuddin Ny. Desi Totok Imam melaksanakan kunjungan kerja dan silaturrahmi yang diselingi kegiatan olahraga bersama dengan Persit Rindam XIV/Hasanuddin, untuk mempererat tali persaudaraan dan kekompakan antar Ibu-ibu anggota Persit, bertempat di Mako Rindam XIV/Hasanuddin, Pakatto, Kab. Gowa. Rabu (1/02/2023).

Foto : Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) PD XIV/Hasanuddin Ny. Desi Totok Imam.(Ist/Pen)

Kedatangan Ketua Persit yang didampingi oleh lbu-ibu pengurus Persit KCK PD XIV/Hasanuddin disambut dengan hangat oleh Ketua Persit KCK Cabang X Rindam XIV/Hasanuddin Ny. Yunita Ganda Simatupang dan anggota Persit KCK Cabang X Rindam XIV/Hasanuddin yang diikuti dengan peyambutan di depan Mako Rindam XIV/Hasanuddin.

Dalam sambutannya, Ketua Persit berpesan kepada seluruh anggota persit agar sadar bahwa sebagai istri dari seorang TNI harus dapat berbagi peran antara keluarga dan kedinasan serta senantiasa menjaga kekompakan dengan tidak terpecah menjadi kelompok-kelompok.

Lebih lanjut Ny. Desi berpesan untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME dan selalu mensyukuri nikmat yang telah Allah berikan dengan salah satu wujud rasa syukur adalah menerapkan pola hidup sederhana sesuai dengan kemampuan.

Selain bertatap muka dan olahraga bersama, pada kesempatan tersebut juga dirangkaikan dengan peninjauan fasilitas yang berada di Rindam XIV/Hasanuddin seperti Posyandu Matahari, Apotek Hidup, Sekolah TK Kartika XX-7 dan taman playground dan juga melaksanakan panen kacang tanah, terong dan buah rambutan sebagai bentuk ketahanan pangan Persit Rindam XIV/Hasanuddin.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bupati Soppeng Terima Kunjungan Tim BPK-RI Perwakilan Sulsel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *