oleh

Direktur PT.DMS Divonis Bebas, EW LMND Unras di Monas

Jakarta, www.indeks.co.id _ Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Sulawesi Tenggara (EW LMND Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di depan Monumen Nasional (Monas) segera panggil dan evaluasi kinerja Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara,Rabu, (1/1/22).

Koordinator lapangan, Anas Hidayat mengatakan, kami menduga bahwa dalam internal Pengadilan Negeri Unaaha terjadi kongkalikong dalam putusan vonis bebas kasus Direktur PT. Deven Mineral Sinergi 77.

“Sebelumnya Direktur PT. DMS 77 telah ditetapkan sebagai tersangka atas aktivitas penambangan ilegal dihutan lindung di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara oleh Dit Reskrimsus Polda Sultra,” ungkap  Anas Hidayat dalam pada saat diwawancarai awak media ini.

Lanjutnya, gerakan ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara terhadap Vonis Bebasnya Direktur PT. DMS 77.

“Olehnya besar dugaan kami Kepala pengadilan bermain dengan pihak PT. DMS 77 yang terpampang jelas aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan lindung tanpa izin,” tuturnya.

Menurut dia, Fungsi utama hutan lindung yang berkaitan dengan penjagaan kondisi lingkungan dan ekosistem sehingga terdapat larangan keras untuk membuka lahan untuk ladang, menebang pohon, membakar lahan, mendirikan bangunan, beruburu, dan aktivitas yang mengancam ekosistem lainnya.

Hal tersebut berbanding terbalik, PT. DMS 77 jelas-jelas sudah melanggar beberapa hal yang diatas, PT tersebut sangat berani melakukan aktivitas pertambangan ilegal dalam kawasan hutan lindung sehingga mencemarkan lingkungan dan ekosistem alam.

“Ironisnya, bisa-bisanya pengadilan Negeri Unaaha memvonis bebaskan Direktur PT. DMS 77 merupakan penjahat alam serta lingkungan,” terangnya.

Anas Hidayat menjelaskan, Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya.

BACA JUGA  Prihatin Dampak Tambang, ANDI MUHAMMAD RAMADHAN SH MH CLA CIL, Ketua Otorita Sulawesi Tenggara Kawasan Ekonomi Khusus Pertambangan, Angkat Bicara

“Namun hal tersebut tidak pernah kami lihat sama sekali, malahan PT. DMS 77 yang sudah terbukti kesalahannya tetap di lepaskan. Kami menduga ada kongkalikong antara kedua belah pihak, sehingga direktur PT. DMS 77 dibebaskan,” jelasnya.

Adapun dalam pantauan di lapangan ada beberapa tuntutan massa aksi yang diantaranya mendukung langkah hukum Kejaksaan Negeri Konawe untuk melakukan Kasasi terhadap tuntutan Vonis bebas Direktur PT. DMS 77 inisial DA.

Serta mendesak Mahkamah Agung RI agar memeriksa para hakim serta mencopot Ketua Pengadilan Negeri Unaaha dan para pihak yang terlibat atas vonis bebas Direktur PT. DMS 77.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *