oleh

Warga Dukung Pembagunan Pagar Polsek Tiroang untuk mendukung Citra Pelayanan Publik

PINRANG, www.indeks.co.id — Untuk memberikan citra pelayanan publik terbaik kepada masyarakat diwilayah hukum Polsek Tiroang Polres Pinrang Polda Sulsel.

Kanit Binmas Aiptu Jamaluddin bersama Kanit Propam Aipda Aris tak kenal lelah siang maupun malam terus melakukan penyelesaian pekerjaan bangunan Polsek Tiroang untuk menjadikan Mapolsek Tiroang sebagai wadah pelayanan Kamtibmas di tengah tengah masyarakat Kecamatan Tiroang.” (29/01/2023) malam.

BACA JUGA :

Wujudkan Kamtibmas Lingkup Sekolah, Ini Perintah Kapolres Pinrang

Aiptu Jamaluddin bersama Aipda Aris yang ditemui awak media disela – sela kegiatan penyelesaian bangunan pagar Mapolsek Tiroang mengatakan, bangunan ini akan kami rampungkan hingga esok pagi.”

Pembangunan pagar Mapolsek Tiroang tidak lepas dari dukungan seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Tiroang dan kedepannya diharapkan bisa meningkatkan citra pelayanan publik kepada masyarakat.” Ujarnya.

Sementara itu Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan membantu proses pembangunan pagar Mapolsek Tiroang Polres Pinrang Polda Sulsel.”

“Jika berkaca dengan pembangunan Mapolsek Tiroang, Insya Allah secepatnya bangunan pagar Polsek Tiroang akan selesai tepat waktu, dimana pembangunan ini tak lepas dari dukungan penuh oleh seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Tiroang. Dan semoga penyelesaian bangunan pagar ini bisa berjalan lancar serta sesuai rencana.” Bebernya.

“Harapan saya dengan dibangunnya pagar  Mapolsek Tiroang, ini akan bisa meningkatkan pelayanan dalam hal Kamtibmas untuk masyarakat agar lebih optimal.”

Karena dalam pemberian pelayanan itu harus didukung dengan wadah atau bangunan yang terlihat rapi serta bersih oleh masyarakat dan secara otomatis personil yang ada di Mapolsek Tiroang juga akan lebih aktif dalam pemberian pelayanan publik di tengah masyarakat.” Tutup perwira berpangkat dua melati di pundak.” (Humas Polres Pinrang)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jaksa Agung RI, Perintahkan Jam Pidmil Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Satelit Slot Orbit 123° BT Kemenhan Tahun 2012 - 2021

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *