oleh

Jajaran Polres Kutim Amankan Seorang Pria Beserta Narkotika Jenis Sabu Seberat 2,88 Gram

Kutim, www.indeks.co.id _ Polres Kutim kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika,dengan satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu.” Rabu (18/01).

Tersangka yang diamankan yaitu berinisial NA, lahir di Surabaya 26 Maret 1969  Wiraswasta Alamat Jalur 06 RT. 12 RW.02 DS. Kebon Agung Kec Rantau Pulung Kab Kutai Timur(Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim).

Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba AKP Jaelatu .,SH menerangkan bahwa “pengungkapan awalnya unit Reskrim Polsek Rantau Pulung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Sdra NA sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu, atas informasi tersebut unit Reskrim Polsek Rantau Pulung melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di rumah Sdra NA dan mengamankan seseorang yang mengaku bernama Sdra NA,ucapnya.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di temukan barang bukti diduga Shabu sebanyak 4 Plastik, 1 buah bong, 2 pipet kaca, 2 korek gas, dan 1 buah bungkus rokok merk Djanda Bold.

Atas kejadian tersebut Sdra NUR ALI beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Rantau Pulung guna proses lebih lanjut..” Ungkap Kasat Reskoba.

Selanjutnya ,barang bukti yang diamankan yaitu :

4 (Empat) plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 2,88 gram beserta plastik pembungkusnya.

1 (Satu) buah HP Merek Samsung Galaxy J3, 2 (dua) buah sedotan warnah putih, 2 (dua) buah korek gas, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) bekas bungkus rokok Merk Djanda Bold.

Atas perbuatannya, pelaku pasal yang diterapkan yaitu sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Kaltim.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  JAKSA AGUNG RI TEGASKAN “JANGAN MUDIK” PADA KUNJUNGAN KERJA VIRTUAL KEEMPAT TAHUN INI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *