oleh

Sekjen Kemendagri Minta Daerah Tingkatkan Penggunaan SIPD

Jakarta, Kamis 12 Januari 2023 | www.indeks.co.id _ Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta jajaran pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Meski di beberapa tempat masih terdapat tantangan seperti hambatan jaringan, tapi penggunaan sistem tersebut didorong untuk dioptimalkan sebagai upaya mendukung digitalisasi.

“Tidak mungkin lagi di alam revolusi digital berbasis internet (kita menggunakan cara manual), karena itulah kita mendigitalisasinya, yang aplikasinya sistemnya disebut dengan SIPD,” terang Suhajar pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Peningkatan Kualitas Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Data di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Suhajar menuturkan, SIPD memuat sejumlah informasi antara lain tentang pembangunan daerah, keuangan daerah, dan informasi pemerintahan lainnya. Dalam konteks tersebut, saat ini pemerintah terus berupaya mengembangkan peran SIPD. Terlebih SIPD juga sudah bertransformasi menjadi aplikasi umum dengan nama SIPD RI.

Dengan peran tersebut, SIPD bukan hanya digunakan Kemendagri maupun Pemda, melainkan juga menjadi milik bersama yang dapat digunakan oleh kementerian/lembaga lainnya. Di lain sisi, kata dia, saat ini pemerintah tengah menyusun manajemen talenta. Instrumen ini diharapkan mampu mendongkrak kapasitas jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi lebih andal.

Lebih lanjut Suhajar menjelaskan, saat ini sistem birokrasi telah bergeser menuju pelayanan (new public service). Transformasi itu juga membuat birokrasi lebih ringkas sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Guna mengoptimalkan pelayanan tersebut, digitalisasi menjadi hal yang tak terhindarkan.

Suhajar mengatakan, berdasarkan sejumlah penelitian, diketahui beberapa negara mengalami kemajuan pesat dibandingkan negara lainnya berkat sistem pelayanan berbasis IT. Untuk itulah, dirinya mendorong jajaran Pemda agar turut serta mengadopsi sistem digital.

BACA JUGA  Jelang Ramadhan 1443 H/2022 M, Jajaran Ditbinmas Polda Sulsel dan Perumda Pasar Makassar Duduk Bersama

“Hari ini dikaitkan dengan revolusi industri gelombang keempat, agar pelayanannya efektif tidak ada pilihan kecuali di-connecting-kan dengan IT, menyesuaikan diri dengan IT,” pungkasnya.

Sumber Puspen Kemendagri
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *