oleh

BASARNAS : Korban Hilang di Perairan Buton di Temukan

Buton,www.indeks.co.id | 11/01 _ Update Perkembangan hasil Ops SAR MOB H2 terhadap 1 orang nelayan yang terjatuh dari longboatnya di sekitar perairan Boneatiro Desa Boneatiro Kab. Buton,Sulawesi Tenggara (Sultra).

Informasi yang diterima redaksi media www.indeks.co.id bahwa pada pukul 21.25 wita terima informasi dari Bhabinkamtibmas Boneatiro yang melaporkan bahwa pada pukul 21.15 wita seorang nelayan yang sedang menjaring ikan menemukan korban dalam kondisi terbaring lemas di Karang Tanjung Kapontori (Tanjung komponea),” kata Wahyudin Humas Basarnas Kendari, Kamis 12 Januari 2023.

Informasi penemuan korban hilang ini berada sekitar 1 km arah barat daya dari lokasi penemuan longboat milik korban, selanjutnya korban dievakuasi menuju rumah korban dan saat ini sedang mendapatkan penanganan medis oleh petugas dari puskesmas Barangka,jelas Yudi.

Dengan ditemukannya korban tersebut dalam keadaan selamat, Ops SAR MOB terhadap 1 orang nelayan yang terjatuh dari longboatnya di sekitar perairan Boneatiro Desa Boneatiro Kab. Buton dinyatakan selesai dan ditutup, seluruh unsur yang terlibat di kembalikan ke kesatuannya masing-masing.

Korban Muh Rafli (23)
Warga Desa Boneatiro Kab. Buton kini sedang mendapatkan perawatan tim medis didampingi keluarganya.

Saat penemuan korban Cuaca Berawan
Tinggi gelombang 0,25 – 0,5 meter
Arah angin Barat daya – Barat Laut
Kecepatan angin 2 – 15 knot.

Pencarian korban melibatkan unsur, Pos SAR Baubau, Polsek Kapontori, Babinsa Kapontori,PMI Baubau,Bhabinkamtibmas Boneatiro, Puskesmas Barangka, Masyarakat sekitar, Keluarga Korban.

Dengan menggunakan alat Rescue car 1 Unit, Rubber boat 1 Unit, Longboat 8 Unit,tutup Yudi.(NN)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wakil Presiden RI K.H Ma'ruf Amin Beri Tausiah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *