oleh

USAI SHOLAT JUM’AT, MASYARAKAT TOMONI TIMUR CURHAT KE KAPOLSEK

INDEKS.CO.ID | LUWU TIMUR — Sesuai dengan UU No 2 tahun 2022 Kepolisian adalah sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat, sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 tentang tata cara pelayanan informasi publik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Terkait dengan hal tersebut, Kepolisian Sektor Tomoni Timur menggelar kegiatan “Jum’at Curhat masyarakat Tomoni Timur”. Jumat, 30 Desember 2022 siang tadi.

Kegiatan yang digelar usai Sholat Jum’at sekira pukul 12.45 wita bertempat di Masjid At Taqwa, Desa Margomulyo, Kec. Tomoni Timur, Kab. Luwu Timur,Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sejumlah masyarakat melayangkan sejumlah pertanyaan terkait gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tomtim, Polres Luwu Timur diantaranya
Knalpot bising yang sudah dimodifikasi (Bogar/Racing) yang sering mengganggu masyarakat.

Menanggapi keluhan masyarakat, Kapolsek Tomoni Timur, Iptu Andi Muhtar B, SE menerangka pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Sat Lantas Polres Luwu Timur dan unsur terkait.

“Kami sudah memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan segera kepada piket Polsek Tomtim jika mendapati persoalan itu untuk segera ditindaklanjuti”. terang Andi.

Tak hanya itu, masyarakat juga meminta agar pengurusan surat kendaraan yakni Samsat Keliling agar sebisa mungkin ada pelayanan di kecamatan Tomoni Timur seperti kecamatan lainnya yang berada di Luwu Timur.

“Kamipun sudah melakukan koordinasi terkait hal ini agar diagendakan terkait pelayanan surat-surat kendaraan masyarakat diwilayah kami ini,”tambahnya.

Terlepas persoalan itu, Andi Muhtar berharap masyarakat dapat bersinergi dengan pihak Polri, TNI dan Pemerintah jika terdapat indikasi adanya gangguan Kamtibmas diwilayah hukumnya.

“Ada Bhabinkamtibmas, Babinsa atau Pemerintah apabila ada permasalahan yang terjadi segera laporkan, sehingga dapat tercipta situasi Kamtibmas tetap kondusif,”terangnya.

Sekedar diketahui, kegiatan Jum’at Curhat turut dihadiri Kepala Desa Margomulyo dan jajarannya, Imam Masjid At Taqwa, Pengurus Masjid, Tokoh Agama Desa Margomulyo serta Masyarakat. (Ndi’)

BACA JUGA  Polda Sulsel Bagikan 673 Sapi dan 22 Kambing Kurban ke Masyarakat

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *