oleh

Dengar Aduan Masyarakat, Polsek Tinanggea Gelar Jumat Curhat : Kami Butuh Saran dan Kritik

INDEKS.CO.ID | KONSEL — Kegiatan Jumat Curhat untuk mendengar langsung curhat warga serta aduan masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian di Kecamatan Tinanggea Kab. konsel, Jumat (30/12/2022).

Polsek Tinanggea menggelar kegiatan Jumat Curhat untuk mendengar langsung curhat warga mengenai saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian di Desa Telutu Jaya, Kecamatan Tinanggea Kab. Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kegiatan Jumat Curhat dihadiri 35 orang warga yang dipimpin Kapolsek Tinanggea Iptu Azis Do Ali. S.H.,M.M. didampingi Waka Polsek, Kanit Intelkam dan Babinkamtibmas Polsek Tinanggea, tiga pilar Desa Telutu, tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga.

Kapolsek Tinanggea, Iptu Azis Do Ali.S.H.,M.M pada kegiatan tersebut menerima saran dan masukan dari masyarakat, baik tokoh masyarakat, tokoh agama.

Pada Jum’at Curhat akhir tahun 2022 ini, masyarakat memberikan saran dan masukan sebanyak enam poin yakni :

1.Resahnya masyarakat terhadap pengendara kendaraan bermotor yg menggunakan knalpot racing (Bogar) di jam istirahat (jam 22.00 s/d 02.00 wita)
2. Maraknya pencurian rumahan dan kios-kios jualan masyarakat.
3. Di harapkan Polsek Tinanggea dalam melakukan patroli tidak menggunakan kendaraan dinas agar para pelaku kejahatan tidak mengetahui kedatangan Polri.
4. Keterbatasan pupuk bagi petani sawah.
5. Pihak kepolisian sektor Tinanggea di harapkan secara intens melakukan patroli utama di balai Desa Telutu Jaya yang di karenakan dijadikan tempat kumpul anak muda yang di barengi konsumsi miras.
6. Bagi pengusaha walet agar di hentikan suara rekaman walet pada waktu jam-jam ibadah dan waktu malam hari.

“Program Jum’at Curhat merupakan salah satu upaya pembinaan kemitraan Polsek Tinanggea Polres Konawe Selatan dengan masyarakat, dimana Polri dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian,” ujar Kapolsek Iptu Azis Do Ali.S.H.,M.M.

BACA JUGA  Polda Sulsel Gelar Operasi Lilin 2021, Inilah Tujuannya

Kegiatan ini berlangsung santai dan penuh keakraban serta diisi dialog interaktif dengan masyarakat sambil menerima langsung curhat warga terkait situasi kamtibmas.

Masyarakat juga memberikan saran dan kritik untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Intinya kami sangat membutuhkan saran, kritik, dan informasi masyarakat. Hal ini sebagai bahan evaluasi kami dalam rangka membenahi, memperbaiki ataupun meningkatkan kualitas kinerja pelayanan,” tambahnya.

Selanjutnya dalam kesempatan tersebut, ada beberapa pesan Kamtibmas dari Kapolsek Tinanggea sbb:

1. Agar masyarakat Desa Telutu Jaya bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri untuk mencegah terjadinya tindak pidana ataupun menciptakan situasi yang sejuk, aman dan kondusif.
2. Untuk permasalahan yang mencakup miras, judi, akan segera ditinggal lanjuti oleh Kapolsek Tinanggea bersama personil dengan diharapkan kerjasamanya masyarakat dan tokoh-tokoh untuk melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan undang-undang.
3. Perihal dengan keresahan masyarakat dengan adanya suara sarang burung walet akan di lakukan himbauan kepada masyarakat agar bisa menghentikan suara burung walet pada waktu jam ibadah dan jam istirahat.
4. Untuk keterbatasan pupuk subsidi, Kapolsek Tinanggea akan melakukan pemanggilan kepada agen pupuk subsidi untuk melakukan koordinasi terkait keterbatasan pupuk subsidi.
5. Personil Polsek Tinanggea secara intens melakukan patroli sesuai permintaan masyarakat.

Jumat Curhat merupakan agenda rutin mingguan sebagai penjabaran program Quick Wins Presisi Polri serta kebijakan Kapolda Kapolda Sultra dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.(NN)

REDAKSI/PUBLI ZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *