oleh

Tahun 2022, Sebanyak 25 Anggota Polisi Dipecat di Sultra

INDEKS.CO.ID | KENDARI — Sebanyak 25 anggota Polisi yang bertugas di wilayah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sepanjang tahun 2022, hal ini disampaikan oleh Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono, Kamis (29/11/2022).

“Jumlah penegakan disiplin dan kode etik itu ada 75 orang yang melakukan pelanggaran, dari 75 orang itu, yang mendapatkan sanksi sampai dengan yang terberat yaitu PTDH atau pemecatan sebanyak 25 orang. Sisanya ada demosi, ada penempatan khusus,” kata Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono.

Kasus pelanggaran anggota Polisi di Sultra sampai mendapatkan putusan dengan pemecatan tergolong sangat tinggi. Selain yang telah mendapat putusan PTDH (Pemecatan) beberapa pelanggaran kode etik Polisi juga saat ini masih dalam proses persidangan.“Sisanya masih dalam proses. Hari ini juga ada yang sedang sidang,” ungkap Brigjen Waris.

Brigjen Waris mengatakan, personel yang dipecat tersebut melakukan pelanggaran yang memang sudah tidak bisa ditolerir lagi.

Dikatakannya,“Yang di PTDH itu pelanggarannya memang tidak bisa ditoleransi, seperti pelanggaran asusila, perilaku penyimpangan seksual, kemudian pungli terkait dengan penerimaan calon Bintara Polri. Itu tidak ada ampun,” tegasnya.

Selain daripada itu, lanjut Wakapolda Sultra,“pelanggaran lain yang sampai mendapatkan PTDH, ada yang desersi lebih dari 30 hari berturut-turut, mereka sudah dikasih pembinaan tapi diulangi lagi, ya sudah, kalau sudah tidak mau (jadi polisi) kita pecat,” sambungnya.

Brigjen Waris mengimbau kepada seluruh personel Polda Sultra agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan aturan disiplin dan kode etik Polri.

“Saya berharap anggota ikuti saja aturannya. Kita sudah diikat dengan aturan-aturan disiplin kode etik, ikuti saja aturan itu, kerja dengan tertib, layani masyarakat dengan baik, tidak usah aneh-aneh, jangan merugikan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA  Memasuki Musim Penghujan, Korem 143/HO Gelar Apel Kesiap Siagaan Penanggulangan Bencana

“Kedua jangan melakukan perbuatan yang menyimpang, baik secara norma agama maupun norma sosial,” pungkasnya. Informasi yang dihimpun awak media ini, dari 25 anggota Polisi di Sultra yang dipecat paling banyak adalah kasus penyimpangan prilaku seksual sebanyak 13 orang.

Pemecatan terhadap anggota Polda Sultra tahun ini juga terbilang tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.(NN)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *