oleh

Press Release Akhir Tahun 2022 Bersama Kapolda Sultra Dengan Insan Pers

INDEKS.CO.ID | KENDARI — Press Release Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2022 dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol. Drs. Teguh Pristiwanto didampingi Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono di aula Dhacara Polda Sultra, Kamis 29 Desember 2022.

Dalam pemaparannya Kapolda Sultra menyampaikan bahwa, Polda Sultra tahun 2022 memberikan penghargaan kepada 536 orang baik pers maupun masyarakat yang berkontribusi dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang Kondusif di wilayah Sultra.

Tahun 2022, Polda Sultra melakukan pembangunan 11 Mako, Rumah Dinas dan fasilitas pelayanan masyarakat.Pembangunan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kejahatan Konvensional, kejahatan pada umumnya ada dua faktor yang harus dilakukan kepolisian, diantaranya adalah menjadi tugas tanggung jawab Kamtibmas, penempatan personel di daerah yang rawan terjadinya kejahatan.

Sama halnya dengan kejahatan Narkoba, menurut saya ini simalakama, di pilah-pilah, mana yang pengedar mana pemakai.

Pemaparan Kapolda pada Dirkrimum Polda Sultra terkait kejahatan dengan kekerasan seperti pembusuran yang kerap terjadi di Kota Kendari khususnya, Kapolda memerintahkan untuk segala  bentuk kejahatan konfensional, kekerasan kita harus melakukan penegakan hukum tindak tegas. Namun ada pembinaan karena kejahatan banyak yang dilakukan oleh anak dibawa umur sehingga di berikan penindakan dengan pembinaan dan penindakan hukum yang telah diatur tentang anak dibawa umur.

Kapolda merincikan bahwa dari Tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2022 ada penurunan jumlah kejahatan sekitar 64 persen namun kejahatan dalam rumah tangga yang meningkat. Sehingga hal ini perlu adanya pembinaan dalam rumah tangga di masyarakat.

Selanjutnya, Kapolda memberikan pemaparan pada bidang Dirnarkoba, “Terkait penanganan kasus Narkoba pada tahun 2021 sebanyak 395 LP dan 438 LP tahun 2022, barang bukti 2021 sebanyak 8 Kg. Indikator adanya upaya maksimal dalam penanganan kasus Narkoba. Secara Nasional diharapkan bisa mencapai 80 kasus namun Polda Sultra Bidang Narkoba menangani kasus sebanyak 186 kasus,”ucap Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto.

BACA JUGA  Polda Jambi Kirim Tim Trauma Healing untuk Keluarga Brigadir J

Kapolda Sultra juga mengapresiasi Sinergitas Para Wartawan di Sultra dimana selama ini atas dukungan Wartawan sejumlah pengungkapan kasus bisa berjalan dengan baik dan sukses,”Kepada rekan awak media ketika ada hal yang diketahui berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba silahkan laporkan dan akan kami tindaklanjuti,”ucap Kapolda Sultra.

Selain itu, Kapolda Sultra juga memberikan pemaparan pada  Dirlantas Polda Sultra terkait pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polda Sultra. Dimana masih banyaknya Pelanggaran pengguna jalan yang jika aturan ini ditegakkan maka bisa sampai satu pengguna jalan sehari kena tiga kali tilang.

Karena itulah Dirlantas Polda Sultra terus melakukan upaya penegakan secara maksimal dan pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait aturan tilang elektronik tersebut, ujar Kapolda Sultra,ujar Kapolda.

Kegiatan Press Release akhir tahun 2022 ini dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Sultra, Ketua PWI Sultra Sarjono, Ketua Aji Sultra, Ketua IJTI Sultra, Ketua SMSI Sultra para Pemimpin Redaksi Media yang ada di Sultra serta puluhan awak media.(NN)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *