oleh

Jelang Tahun Baru Lapas Kelas II A Lubuklinggau Perketat Pemeriksaan Pengunjung

INDEKS.CO.ID | LUBUKLINGGAU, SUMSEL — Menjelang Pergantian Tahun 2022-2023 Lapas kelas IIA Lubuklinggau memperketat pengawasan pengunjung dari luar dengan pemeriksaan barang bawaan kedalam Lapas, Rabu (29/12/22).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIA Lubuklinggau,Sumatera Selatan (Sumsel) Ika Pribadi Nusantara melalui KPLP Meta Putra, Amd, IP, SH, M.Si. menyampaikan, untuk meminimalisir atas kejadian beberapa minggu belakangan ini, yang menghebohkan warga kota Lubuklinggau dan sekitarnya, para petugas Lapas kelas IIA Lubuklinggau harus bekerja secara extra guna mencegah masuknya barang haram narkotika kedalam Lapas, ujarnya.

Lebih lanjut KPLP menyampaikan kami disini menyatakan perang terhadap narkoba jangan sampai barang haram tersebut beredar di dalam lapas apalagi mengingat malam pergantian tahun menjadi momentum setiap orang, ungkapnya.

“Setiap pengunjung serta barang bawaan yang memasuki Lapas, harus di periksa terlebih dahulu oleh petugas di P2U dan ketika waktu selesai dari kunjungan, warga binaan juga di periksa sebelum memasuki kamar huniannya yang ada didalam lapas”, Ujar Meta sapaan akrabnya.

Meta menambahkan, Kami menegaskan kepada setiap pengunjung dilarang membawa atau memberikan kepada warga binaan saat berkunjung seperti, Narkoba, Handphone, Sajam, Senpi dan termasuk benda – benda keras lainnya (sendok staenlis atau sikat gigi kristal).

Seperti hal nya kejadian kemarin saat di periksa oleh petugas terdapat barang yang mencurigakan, alhasil dari pemeriksaan tersebut petugas Lapas mendapatkan narkoba jenis sabu didalam Pampers yang hendak di bawa oleh warga binaan atas pemberian istrinya ketika berkunjung.

Harapan kami jangan sampai kejadian tersebut terulang kembali, dengan ini kami menghimbau kepada seluruh petugas Lapas untuk lebih memperketat dan memeriksa setiap pengunjung dan barang bawaan yang keluar masuk di lapas kelas IIA Lubuklinggau agar dapat menciptakan kondisi yang aman dan kondusif, Pungkas Meta.(NN/4818)

BACA JUGA  Kejati Sumsel Tetapkan Satu Orang Saksi Sebagai Tersangka Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *