oleh

Andi Kaswadi Razak, Apa yang Diraih Desa Ganra Tidak Mudah

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Desa Ganra, Kecamatan Ganra yang mewakili Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan dalam ajang Apresiasi Desa dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Desa.

Foto : Kepala Desa Ganra Andi Wahyu Gunawan saat menerima penghargaan.(Ist)

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8 Desember 2022) dihadiri langsung oleh Bupati Soppeng H.Andi Kaswadi Razak, SE dan Kepala Desa Ganra Andi Wahyu Gunawan.

Pada kesempatan tersebut Bupati Soppeng mengucap rasa syukur sebab tidak mungkin sampai ke tempat ini bilamana tidak ada kerja kerja ikhlas dalam melaksanakan sesuatu.

Foto Bersama Para Kepala Desa Peraih Prestasi Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik bersama Kepala Desa Ganra Andi Wahyu Gunawan.

“Apa yang diraih oleh Desa Ganra ini tentunya tidak mudah butuh perjuangan, perlu kita ketahui bahwa pada Oktober 2022 KI Pusat memperoleh rekomendasi sebanyak 90 desa dari 29 provinsi di Indonesia untuk menjadi peserta Apresiasi Desa dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Desa,” bebernya.

Ia juga katakan bahwa dari 90 Desa ini, Desa Ganra memperlihatkan dirinya bahwa mampu bersaing di tingkat Nasional dan berhasil masuk dalam 10 Besar.

“Penghargaan ini tentunya menjadi pemicu bagi Desa-desa yang ada di Kabupaten Soppeng agar bekerja lebih baik lagi ke depannya dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, sesuai dengan visi Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera,”harapnya.

Sementara itu, Kades Ganra mengatakan apa yang kita raih ini tentunya menjadi hadiah untuk masyarakat Desa Ganra terkhusus Pemerintah Kabupaten Soppeng.

“Penghargaan tersebut tidak terlepas dari arahan dan bimbingan Bapak Bupati beserta Bapak Wakil Bupati selama ini kepada kami,”ucapnya.

Atas penghargaan ini, kami bersama jajaran aparat Desa Ganra akan terus meningkatkan layanan publik kepada masyarakat agar terwujud tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, bersih, efektif, dan efisien atau pemerintahan yang bersih dan baik.(NN)

BACA JUGA  Kasus SIB Tiga Jety, Kepala Syahbandar Kolaka Diminta Transparan

Redaksi/Publizher : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *