oleh

Diskominfo Soppeng Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 30 Tahun 2022

INDEKS.CO.ID • SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30/2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Hark Cafe and Eatery Malaka, Senin, 5 Desember 2022.

Sekretaris Daerah yang juga Ketua Tim Koordinasi SPBE Kabupaten Soppeng, yang diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Soppeng M. Evinuddin, dalam arahannya mengatakan, kebijakan SPBE mulai Perpres sampai Perbup telah tersedia, penerapan dan percepatan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik pada lingkup Kab.Soppeng harap segera dilakukan.

“SPBE bukan hanya kepentingan Dinas Kominfo, tetapi penyelenggaranya adalah semua perangkat daerah yang tergabung dalam tim koordinasi yang telah dibentuk dan ditetapkan oleh Keputusan Bupati,”kata M.Evinuddin.

Lanjutnya, hal ini penting agar tim Koordinasi SPBE masing-masing sektor melakukan tugas dan fungsinya secara terkoordinasi dan maksimal,ujarnya.

Menurutnya, SPBE bagian yang tak terpisahkan dari Reformasi Birokrasi, karena SPBE terdapat pada area Tatalaksana dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, ucap Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Soppeng.

Dikatakannya, SPBE diharapkan bukan hanya untuk kebutuhan mengejar predikat dari penilaian yang dilakukan oleh Kemenpan RB, tetapi esensinya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,jelas M.Evinuddin.

Kegiatan Sosialisasi penerapan Kebijakan SPBE dibawakan oleh Kadis Komunikasi dan Informatika yang juga Sekretaris Tim Koordinasi SPBE Kab.Soppeng, Drs. A. Fithratuddin, dan materi Diseminasi SPBE melalui Perbup Soppeng Nomor 30 Tahun 2022 oleh Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo Soppeng, Andi Muhammad Hasriadi, S.Sos, M.Si.

Kadis Kominfo, Drs. A. Fithratuddin, dalam materinya menjelaskan beberapa hal diantaranya, SPBE merupakan Penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.

BACA JUGA  Pengamanan KTT G20, Polri Terjunkan Patroli Berkuda

Disampaikan pula terkait Perbup Soppeng nomor 30 Tahun 2022 Tentang SPBE Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan bentuk revisi dari Perbup sebelumnya dan merupakan tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan merupakan Dasar kebijakan dalam pengelolaan SPBE di Kabupaten Soppeng.

Menurut Kadis Kominfo Soppeng, Perbup 30 tahun 2022 merupakan acuan, pedoman dan panduan pelaksanaan pengelolaan SPBE dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah lingkup Kab. Soppeng,ucap Andi Fitratuddin.

“Ruang lingkup SPBE terdiri dari Tata kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit TIK, Penyelenggara SPBE, Pembinaan dan pengawasan SPBE Pemerintah Daerah, dan Pemantauan dan evaluasi SPBE,”jelasnya.

Dengan kebijakan Perbup ini, selanjutnya akan disusun Arsitektur SPBE dan peta rencana SPBE yang menjadi kerangka dasar unsur SPBE dalam layanan pemerintah agar terintegrasi yang ditargetkan rampung tahun 2023,ujarnya.

SPBE diselenggarakan oleh tim koordinasi SPBE Kab. Soppeng, dan tiap tahunnya dilakukan penilaian mandiri oleh tim Assesor internal Kabupaten dalam rangka pemantauan dan evaluasi oleh Kemenpan dan RB,tutup Andi Fitratuddin.

Sosialisasi Perbup Nomor 30/2022 Kabupaten Soppeng ini  dihadiri para pimpinan SKPD, para Camat, Anggota tim Koordinasi SPBE Kab.Soppeng, Anggota tim Assesor Internal SPBE Soppeng, serta undangan lainnya.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *