oleh

NGO JALAK Angkat Suara, Ini Kata Bang Amin

INDEKS.CO.ID | LAMONGAN, – Amin Santoso Ketua Umum Non Government Organisation Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK) angkat bicara soal seruan aksi yang akan dilakukan oleh “Aliansi Madura Indonesia” di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan pada hari Jum’at 7 Desember 2022 nanti.

Hal ini diungkapkan oleh Bang Amin sapaan akrabnya Amin Santoso, terkait Demo (seruan aksi) tanggal 9 yang di lakukan oleh AMI “Kami sebagai warga Lamongan tidak setuju ada Organisasi lain membuat Gaduh di Lamongan.

NGO JALAK dengan tegas akan turun dengan memberikan tandingan, karena sebagai putra daerah kami tidak mau tanah kelahiran kami di injak-injak,” kata Bang Amin. Senin (05/12).

Lebih lanjut, kami sebagai putra daerah tak mengiginkan ada yang membuat gaduh dan rusuh di tanah kelahiran kami oleh oknum ormas dan lembaga lain yang notabene dari AMI. Kami tekankan sekali lagi, JASMERA pasti paham leluhur mereka, “Jangan bikin ribut di daerah orang.,!!!

Namun demikian, dalam persoalan ini kita harus menyelesaikan dengan kepala dingin agar tidak terjadi kesalahpahaman yang makin meluas, dan seakan-akan nanti isu kesukuan menjadi potensi konflik lebih besar,” tutur Bang Amin.

Disampaikan Bang Amin, terkait dugaan korupsi proyek hibah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dengan total anggaran sekitar 64,8 miliar rupiah pada tahun 2020.

Sementara, menurut dia, sudah kita ketahui bersama untuk kerugian negara versi ditemuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) senilai Rp 40,9 Miliar itu,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, bahkan sudah terekspos secara estafet. Selain itu, kata dia, pihak Kejari Lamongan sebelumnya juga sudah melakukan penyelidikan untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta pengumpulan data (puldata) dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Penerimaan Personel Dari Kalangan Disabilitas Tunjukkan Komitmen Kesetaraan Jenderal Sigit

Selanjutnya, ditingkatkan menjadi penyidikan dengan memanggil untuk dimintai keterangan berkaitan dengan perkara tersebut telah memanggil mantan Kadishub Jatim dan para pihak terkait serta telah memanggil 229 Pokmas (kelompok masyarajat) dengan kurang lebih 1.600 sekian titik lampu PJU-TS.

Meski demikian, pada hari Kamis 01 Desember 2022 kemarin lusa, pihak
Kejaksaan Negeri Lamongan sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

“Kami juga berharap agar APH khususnya dalam penanganan perkara ini “Hukum diharapkan Tajam Keatas dan Humanis Kebawah,” tegas Bang Amin.

“Jadi untuk sementara mari kita hormati proses dan beri kesempatan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Korps Adhyaksa Kejari Lamongan bekerja secara proporsional profesional. Selanjutnya segera melakukan penahanan keempat orang tersangka tersebut serta mengusut sampai tuntas perkara ini,” tandasnya.

Sementara berdasarkan keterangan sumber yang dihimpun oleh sejumlah wartawan, tentang seruan aksi AMI untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan.

Mengajak kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan aliansi Madura Indonesia (AMI), dan seluruh Ormas, LSM, Jurnalis untuk ikut menyikapi.

Terkait ketidak profesional Kejaksaan Negeri Lamongan yang terkesan tidak berani menuntaskan kasus mega korupsi PJU dan tidak berani menetapkan tersangka dalam kasus mega korupsi PJU tersebut.

Sedangkan untuk tuntutannya diantaranya, pertama, Meminta Kejaksaan Negeri Lamongan untuk segera menetapkan tersangka kasus mega korupsi PJU.

Kedua, Meminta Kejaksaan Negeri Lamongan untuk segera menuntaskan kasus mega korupsi PJU sampai keakar-akarnya.

Serta keriga, Copot Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan dan Copot Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamongan yang sudah tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Direncanakan seruan aksi tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 9 Desember 2022, Pukul 13.00 WIB, tempat kantor Kejaksaan Negeri Lamongan. Dengan titik kumpul di kantor DPP AMI, dengan massa 400 orang serta menggunakan alat peraga mobil Komando, spanduk, dan poster tuntutan.

BACA JUGA  Ketercakupan BPJS Tinggi, Pemkot Cilegon Raih UHC Award

Untuk kordinator aksi, diantaranya Kaconk Baihaki Akbar, Kaconk Kukuh Setya, Kaconk Umar Hayat, Kaconk Hasan Faunzuri, Kaconk Freddy, serta Kaconk Arifin.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *