oleh

Tindaklanjuti Kepmensos 150/2022, Ini yang dilakukan Kadis Sosial Soppeng

INDEKS.CO.ID | SOPPENG — Menindaklanjuti Keputusan Menteri Sosial Nomor 150 Tahun 2022 Kepala Dinas Sosial Kabupaten Soppeng Dra. Suriasni, M.Pd melakukan pertemuan di tingkat kecamatan dengan menghadirkan kepala Desa, Lurah, Petugas Puskessos, dan pendamping sosial.

BACA JUGA :

 

“Untuk mensosialisasikan Kepmensos 150/2022 tentang tata cara proses dan verifikasi validasi data, dan FGD urusan sosial lainnya, Dinas Sosial Kabupaten Soppeng menghadirkan kepala Desa, Lurah, Petugas Puskessos, dan pendamping sosial,*kata Dra. Suriasni, M.Pd,Minggu 4 Desember 2022.

Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kejelasan dan prosedur dan mekanisme pengelolaan urusan sosial dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khusus bagi masyarakat miskin dan tidak mampu,ucapnya.

BACA JUGA :

Dikatakannya, kegiatan tersebut berlangsung beberapa pekan di delapan (8) kecamatan di Kabupaten Soppeng yang mencakup 70 desa/kelurahan.Kegiatan tersebut juga ditindaklanjuti dengan mengunjungi beberapa desa/kelurahan untuk meninjau pelaksanaan pengelolaan data dan Puskesos,tutup Kadis Sosial Soppeng.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam Sholat Idul Adha 1443 H Bersama Personel Kodam Hasanuddin dan Masyarakat Kota Makassar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *